Bengkulu Utara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu lakukan kegiatan koordinasi, sosialisasi, dan pendampingan pendaftaran Peacemaker Justice Award (PJA) Tahun 2025 serta pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Kegiatan ini dilaksanakan pada 17 Maret 2025 di tiga lokasi, yaitu Kantor Kelurahan Gunung Alam, Desa Gunung Agung, dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Hukum Pemda Kabupaten Bengkulu Utara, Lurah Gunung Alam, Kepala Desa Gunung Agung, serta Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, yakni Novita Asti Kartika Rini dan Yulisa Trisna.
Dalam kegiatan ini, penyuluh hukum menyampaikan informasi terkait pendaftaran Peacemaker Justice Award (PJA), sebuah penghargaan yang diberikan kepada kepala desa atau lurah yang berhasil menyelesaikan berbagai kasus di wilayahnya secara damai. Para penerima penghargaan ini nantinya akan menyandang gelar Non Litigasi Peacemaker (NLP), sebagai bentuk pengakuan atas perannya dalam menyelesaikan konflik tanpa melalui jalur pengadilan.
Sebagai bagian dari program PJA, kepala desa atau lurah yang terpilih akan mengikuti kegiatan Peacemaker Academy yang dilaksanakan secara daring pada 20-22 Mei 2025. Dalam kesempatan ini, peserta akan dibekali berbagai strategi dan keterampilan dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan efektif.
Selain membahas PJA, kegiatan ini juga mencakup sosialisasi terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) di setiap desa/kelurahan. Pembentukan Posbankumdes ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan serta memberikan bantuan hukum kepada masyarakat setempat yang mengalami permasalahan hukum.
Selain sosialisasi, tim penyuluh hukum juga melakukan koordinasi dan pendampingan kepada Bagian Hukum Pemda, Kepala Desa, dan Lurah terkait penyelenggaraan Peacemaker Justice Award. Dalam sesi ini, para peserta mendapatkan penjelasan mengenai syarat-syarat pendaftaran, batas waktu pendaftaran, serta agenda kegiatan yang akan berlangsung selama program ini.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, semakin banyak kepala desa dan lurah yang mendaftar dalam Peacemaker Justice Award, serta semakin banyak desa/kelurahan yang membentuk Posbankumdes di wilayah Bengkulu Utara. Dengan demikian, penyelesaian perkara non-litigasi dapat lebih dioptimalkan, sehingga masyarakat mendapatkan solusi hukum yang lebih cepat dan efisien di wilayahnya masing-masing.
Kanwil Kemenkum Bengkulu terus berkomitmen untuk mendorong penyelesaian sengketa secara damai serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui berbagai program hukum yang berkelanjutan. (HUMAS/ed.JE)