
Bengkulu (23/10/25) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Analisis dan Evaluasi terhadap dua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko, yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penertiban Hewan Ternak dan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat, bertempat di Ruang Rapat Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Kegiatan yang digelar berdasarkan surat permohonan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor: 100/156/B.3/IX/2025 tanggal 04 September 2025 Perihal : Permohonan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan analisis dan evaluasi sebagai upaya mewujudkan peraturan daerah yang efektif, aplikatif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Analisis dan evaluasi terhadap peraturan daerah merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan hukum daerah dapat berjalan efektif, tidak tumpang tindih, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Dalam hal ini, kami mendorong agar Pemerintah Daerah Mukomuko dapat menyesuaikan muatan perda dengan kebutuhan riil di lapangan,” ujar Tongam.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mukomuko yaitu Ratri Rosyianta, Nyayu Dwi Tari, dan Windi Argiatmoko, serta Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP Mukomuko, Pahrudin, bersama Tim Analisis dan Evaluasi Perda Kabupaten Mukomuko.
Dalam sesi penyampaian materi, Analis Hukum Adi Haryanto (Analis Hukum) selaku anggota tim analisis menyampaikan bahwa dalam penerapan kedua perda tersebut masih ditemukan beberapa kendala di lapangan, antara lain rendahnya kesadaran masyarakat serta adanya ketentuan yang belum jelas secara redaksional maupun sistematis. Ia memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan, termasuk penggunaan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang tepat dalam bagian menimbang, serta penyempurnaan rumusan pasal agar tidak menimbulkan multitafsir.
Sementara itu, Aulia Sulistira (Perancang Peraturan Perundang-undangan) menyoroti pentingnya penyusunan sanksi yang proporsional dan sesuai dengan teknik perundang-undangan, serta perlunya penggunaan bahasa hukum yang baku dan konsisten agar memudahkan implementasi di lapangan.
Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa Perda Mukomuko Nomor 9 dan Nomor 10 Tahun 2019 masih memerlukan penyesuaian lebih lanjut sesuai dengan hasil analisis dan rekomendasi yang telah disampaikan. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam mewujudkan regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung terciptanya ketertiban umum di wilayah Kabupaten Mukomuko. (HUMAS_PASTI_PADEK)


#KementerianHukum #KemenkumRI #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #PASTIPADEK #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak #Zulhairi


















