

Kab. Rejang Lebong – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an, Senin (11/8/2025) di Ruang Rapat Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban bersama Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Turut hadir anggota DPRD dari Komisi I, II, dan III, Kepala Bappeda Kabupaten Rejang Lebong, tenaga ahli DPRD, tenaga penyusun dari STAIN dan UMB, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu, yakni Hero Herlambang Bratayudha, Imiastuti, Aulia Sulistira, Nurbaiti.
Pembahasan harmonisasi ini berfokus pada landasan filosofis, sosial kemasyarakatan, dan yuridis penyusunan Raperda, khususnya terkait pengaturan kurikulum pendidikan Al-Qur’an yang selaras dengan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah formal maupun nonformal. Selain itu, dibahas pula keterbatasan kewenangan pemerintah daerah sesuai pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam rapat ini, juga disoroti bahwa muatan sanksi dalam peraturan daerah di bidang pendidikan perlu dicermati secara hati-hati, bahkan apabila memungkinkan untuk ditiadakan dari rumusan norma.
Dari hasil pembahasan, Tim Kerja Harmonisasi III menyimpulkan bahwa Raperda ini masih memerlukan perbaikan signifikan. Harmonisasi lanjutan akan dilakukan setelah adanya pertemuan internal antara DPRD dan Tim Penyusun Raperda. Dengan demikian, Surat Keterangan Selesai Harmonisasi belum dapat diterbitkan dan proses belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#PastiPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
