Bengkulu, 4 Desember 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Bupati Lebong tentang Ketentuan Retribusi Pelayanan Kesehatan BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat. Kegiatan berlangsung pada Kamis (4/12) di Ruang Rapat Aula Fatmawati Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
Rapat dilaksanakan oleh Tim Kerja Harmonisasi III dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban (via Zoom), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong Rachman, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lebong Radius beserta jajaran, Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Lebong, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
Dalam rapat tersebut, tim menyampaikan sejumlah poin penyempurnaan substansi Ranperbup, mulai dari penyesuaian judul sesuai pendelegasian Pasal 59 ayat (4) Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lebong, penghapusan bab-bab yang telah diatur dalam regulasi induk, hingga penghapusan bab tanpa dasar hukum yang jelas. Tim juga menyoroti urgensi penetapan tarif retribusi yang selaras dengan prinsip penghitungan tarif dan tingkat penggunaan jasa.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Hero Herlambang, menjelaskan bahwa penyempurnaan tersebut penting untuk memastikan efektivitas regulasi di lapangan.
“Kami berupaya memastikan setiap pasal dalam Ranperbup memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, dan benar-benar dapat diterapkan di Puskesmas sebagai layanan publik masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lebong, Radius, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lebong dalam menyelaraskan substansi Ranperbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masukan dari Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu sangat membantu kami dalam memperbaiki struktur dan materi pengaturan, termasuk penyesuaian tarif retribusi yang harus tepat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Rapat juga membahas risiko divergensi regulasi dan pentingnya konsistensi antara tarif retribusi dalam lampiran Rancangan Peraturan Bupati dengan prinsip-prinsip standar pelayanan kesehatan.
Pada akhir kegiatan, Tim Harmonisasi III menyimpulkan bahwa proses pengharmonisasian telah dilaksanakan sesuai SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ranperbup dinyatakan siap untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya setelah pencatatan dan penyempurnaan akhir dilakukan.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#Zulhairi
