Bengkulu - Bertempat di Ruang Asisten I Pemda Provinsi Bengkulu, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban beserta Koordinator Penyuluh Hukum dan Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Bengkulu Abdul Hamid, Pajar Elmi melaksanakan audiensi dalam rangka pembentukan Surat Keputusan (SK) Panitia Peacemaker Justice Award (PJA) Tahun 2025, Senin, (30/6/2025).
Hadir dalam kegiatan, Sekretaris Daerah yang dalam hal ini diwakili Asisten I Sekretariat Daerah, Khairudin, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hasanudin dan perwakilan Kepala Biro Hukum Zubandi. Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan penyelenggaraan Peacemaker Justice Award Provinsi Bengkulu yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Juli 2025. Dalam audiensi tersebut, disepakati bahwa perlu menindaklanjuti pembentukan SK Panitia PJA oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menjadwalkan rapat persiapan penilaian untuk pelaksanaan PJA, mendorong harmonisasi lanjutan terhadap rencana pembentukan Peraturan Daerah tentang Koperasi Merah Putih serta melibatkan Badan Musyawarah Adat (BMA) dalam pembentukan mekanisme keadilan restoratif bersama para ketua adat di desa dan kelurahan se-Provinsi Bengkulu guna mendukung penyelesaian perkara secara non-litigasi.
Melalui pelaksanaan Peacemaker Justice Award, diharapkan terbentuk sinergi lintas sektor dalam mendorong penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal serta memperkuat kehadiran negara dalam bentuk pelayanan hukum yang adil, damai, dan bermartabat. Audiensi ini ditutup dengan penegasan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah, instansi hukum, dan unsur adat dalam mewujudkan keadilan restoratif di tengah masyarakat. (HUMAS/Ed. JE).