
Rejang Lebong (20/06 2025) – Dalam rangka mendorong optimalisasi pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya Indikasi Geografis (IG) dan Kawasan Wisata Berbasis Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar kegiatan di Kabupaten Rejang Lebong. Kegiatan ini bertujuan untuk mengeksplorasi potensi produk unggulan daerah dan kawasan wisata yang dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kegiatan yang dipimpin oleh Plt. Kakanwil Kemenkum Bengkulu, Machyudhie didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Nova Harneli dan Tim Kerja, disambut langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong, Achmad Syafriansyah. Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan menyampaikan apresiasi terhadap kunjungan ini dan berharap kegiatan ini dapat mempercepat proses pemanfaatan Indikasi Geografis untuk sektor pertanian dan perikanan, serta mengangkat nama daerah.
Plt. Kakanwil Kemenkum Bengkulu menyampaikan bahwa Kabupaten Rejang Lebong memiliki beragam potensi Indikasi Geografis yang sangat berharga, seperti Aren, Pisang Kuning, Durian Simbo, Apel Malang, dan Jeruk Gerga. Beliau juga mengajak pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam melakukan pemetaan dan pengawasan terhadap para petani, peternak, serta pelaku usaha agar potensi kekayaan intelektual ini dapat dimaksimalkan. Proses pendaftaran Indikasi Geografis pun kini dipermudah, termasuk pemeriksaan substantif yang dapat dilakukan secara virtual.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual juga menekankan pentingnya mendaftarkan komoditas-komoditas unggulan di sektor pertanian dan perkebunan Kabupaten Rejang Lebong, mengingat reputasi yang telah dimiliki oleh produk seperti Pisang Kuning dan Aren. Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan menyatakan dukungannya terhadap program-program ini dan siap bersinergi untuk mempercepat pendaftaran Indikasi Geografis bagi produk unggulan seperti Aren, Durian, Pisang Kuning, dan Itik Talang Benih.
Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan penelusuran potensi Kawasan Wisata Berbasis Kekayaan Intelektual di Rejang Lebong. Desa Belitar Seberang dan Desa IV Suku Menanti yang terkenal dengan wisata alam seperti air terjun, pemandian air hangat, canyoneering, serta wisata agro Kebun Jeruk Gerga, turut mendapat perhatian. Kedua desa ini dikenal sebagai destinasi wisata yang ramai dikunjungi oleh masyarakat lokal dan wisatawan dari provinsi lain, sehingga diusulkan untuk menjadi kawasan wisata berbasis kekayaan intelektual.
Dalam rangka mendukung percepatan pengusulan pendaftaran potensi Indikasi Geografis dan kawasan wisata, Kanwil Kemenkum Bengkulu akan melakukan koordinasi rutin dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong dan instansi terkait. Rapat virtual juga akan digelar untuk membahas sosialisasi Indikasi Geografis, serta pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
Selain itu, Batik Kaganga Rejang Lebong yang masih memiliki pengrajin aktif juga akan dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan potensi ini dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan Kabupaten Rejang Lebong dapat memaksimalkan pemanfaatan kekayaan intelektualnya, yang pada gilirannya akan mendongkrak perekonomian daerah dan meningkatkan daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun internasional.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk mengembangkan potensi kekayaan intelektual di sektor pertanian, perkebunan, dan pariwisata. Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah dan pihak terkait, diharapkan proses pendaftaran Indikasi Geografis dan pengembangan Kawasan Wisata Berbasis Kekayaan Intelektual dapat berjalan lancar dan memberi manfaat besar bagi masyarakat setempat. (HUMAS_PASTI PADEK)




