


Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini turut diikuti oleh jajaran aparat penegak hukum, akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, Analis Hukum serta Para Perancang dan Calon Perancang Peraturan perundang-undangan di seluruh Kanwil Kementerian Hukum.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, yang menegaskan urgensi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana sebagai tindak lanjut amanat Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Menurutnya, penyesuaian ini menjadi langkah penting dalam memastikan keselarasan sistem hukum pidana nasional menjelang pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026.
Webinar menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka di bidang hukum pidana, yakni Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum), Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. (Plt. Wakil Jaksa Agung), Irjen. Pol. Viktor Theodorus Sihombing, S.IK., M.Si. (Kepala Divisi Hukum Polri), serta Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia). Diskusi dipandu oleh Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H., M.H., selaku Plt. Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan bahwa RUU tentang Penyesuaian Pidana merupakan instrumen strategis untuk mengharmonisasi dan menyeragamkan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral agar sejalan dengan sistem pemidanaan nasional yang baru. Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya memperbaiki sejumlah kekeliruan teknis maupun substansi dalam KUHP baru agar implementasinya lebih efektif, adil, dan proporsional.
Forum ini menjadi ruang dialog multi-pihak untuk menghimpun masukan dari para akademisi, praktisi, aparat penegak hukum, serta masyarakat terhadap norma-norma pidana yang akan disesuaikan. Melalui uji publik ini, diharapkan lahir rekomendasi yang konstruktif guna memperkuat sinkronisasi kebijakan pemidanaan nasional.
Sebagai hasil kegiatan, disepakati bahwa penyusunan RUU Penyesuaian Pidana harus melibatkan kolaborasi lintas sektor antara Ditjen PP, lembaga penegak hukum, dan pemerintah daerah guna menjamin keberhasilan penerapan kebijakan ini. Hasil uji publik akan digunakan untuk penyempurnaan draft RUU serta naskah akademik sebelum dibahas lebih lanjut dalam proses legislasi nasional.
Kedepannya Kanwil Kemenkum Bengkulu akan terus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan fungsi harmonisasi peraturan di daerah, khususnya dalam konteks penyesuaian ketentuan pidana di tingkat peraturan daerah maupun sektoral, selaras dengan arah kebijakan hukum nasional.
#KementerianHukum #KemenkumRI #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #PASTIPADEK #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak #Zulhairi
