
Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan tema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional” yang dilaksanakan secara nasional pada Senin, 26 Januari 2026.
Kegiatan tersebut diikuti secara hybrid, yakni secara luring oleh jajaran Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu di kantor wilayah serta secara daring melalui Zoom Meeting dan siaran langsung kanal YouTube. Sosialisasi ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, para narasumber dari kalangan akademisi, serta diikuti oleh pemangku kepentingan dari berbagai daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu Zulhairi, menyampaikan bahwa keikutsertaan jajaran Kanwil dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan arah kebijakan KUHP Nasional.
“KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Oleh karena itu, seluruh jajaran di daerah perlu memahami secara utuh paradigma baru pemidanaan agar implementasinya dapat berjalan efektif, berkeadilan, dan sesuai dengan tujuan pembaruan hukum pidana,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Kegiatan diawali dengan Keynote Speech Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, yang menegaskan bahwa tantangan utama keberlakuan KUHP Nasional adalah adanya perubahan paradigma pemidanaan yang tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata.
“Hukum pidana Indonesia saat ini mengedepankan pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Hal ini memerlukan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan kepada seluruh lapisan masyarakat,” tegas Wakil Menteri Hukum RI.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dr. Dhahana Putra Bc.IP., S.H., M.Si., bersama Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. dan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H. Materi mencakup sejarah pembentukan KUHP Nasional, misi pembaruan hukum pidana, tujuan pemidanaan, alternatif pidana penjara, pengaturan living law, pidana denda, pelindungan penyandang disabilitas, serta pengaturan tindak pidana khusus dalam KUHP Nasional.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mendukung penyebarluasan informasi dan pemahaman KUHP Nasional serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya guna mendukung implementasi KUHP Nasional secara konsisten dan berkelanjutan.




#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
