




Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Pengumuman Pelaksanaan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan Periode November Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan di Aula Fatmawati, Senin (20/10/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu serta Tim Kerja SDM.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada peserta mengenai mekanisme pelaksanaan uji kompetensi yang akan berlangsung pada bulan November 2025 mendatang, baik dari aspek manajerial, teknis, maupun tata cara pendaftaran secara daring.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa "Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan harus selalu ditingkatkan, disini kami memiliki program setiap 3 minggu sekali kami melaksanakan capacity building untuk meningkatkan kompetensi perancang. Selain itu, e-Harmonisasi juga memberikan kemudahan dalam pembentukan produk hukum daerah, dan saya mengapresiasi pada Kanwil yang telah melakukan percepatan proses harmonisasi dan melaksanakan harmonisasi one day service. Semoga pelaksanaan sosialisasi ini dapat dipahami dengan baik dan uji kompetensi dapat dilaksanakan dengan lancar dan lulus semuanya, agar karir dan kesejahteraan perancang meningkat" pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi penyelenggaraan uji kompetensi manajerial dan sosio kultural oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum Eva Gantini. Materi ini menekankan pentingnya aspek kepemimpinan, komunikasi, serta kemampuan beradaptasi dalam mendukung kinerja perancang peraturan yang profesional dan berintegritas.
Selanjutnya, sesi penyelenggaraan uji kompetensi teknis disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti. Dalam paparan dibahas terkait substansi teknis perancangan yang harus dikuasai oleh peserta, termasuk pemahaman terhadap hierarki peraturan, teknik penyusunan, dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Adapun sesi terakhir membahas tata cara pendaftaran dan pelaksanaan uji kompetensi secara online, yang dipaparkan oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Rifqi Adrian Kriswanto. Peserta diberikan panduan teknis mengenai proses pendaftaran daring, tahapan pelaksanaan, serta sistem penilaian berbasis digital yang digunakan dalam uji kompetensi mendatang.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta, khususnya para Perancang Peraturan Perundang-undangan, dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memahami mekanisme pelaksanaan uji kompetensi secara menyeluruh. Uji kompetensi ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas dan profesionalisme aparatur dalam mendukung penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
#KementerianHukum #KemenkumRI #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #PASTIPADEK #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak #Zulhairi
