Bengkulu — Sebagai bentuk tindaklanjut restrukturisasi kelembagaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2024, Kabag TU dan Umum Rahmat Huda beserta Ketua Tim Pengelolaan Keuangan dan BMN Heryanto Matma dan jajaran mengikuti Rapat Percepatan Penyelesaian Likuidasi Satuan Kerja secara virtual melalui aplikasi Zoom, bertempat di Aula Fatmawati, Selasa (17/6/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Keuangan, Sri Yusfini Yusuf, yang menekankan pentingnya akuntabilitas dan ketepatan waktu dalam penyelesaian proses likuidasi, sejalan dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dalam arahannya, beliau juga menegaskan bahwa penyelesaian ini harus dilakukan secara menyeluruh dan terkoordinasi.
Kepala Biro Barang Milik Negara (BMN), Itun Wardatul Hamro, turut menyampaikan bahwa dari total 1.167 satuan kerja yang terdampak likuidasi, sebanyak 959 satker masih memiliki saldo neraca yang harus segera ditindaklanjuti. Sementara itu, 208 satker lainnya tidak memiliki saldo neraca dan dapat segera diselesaikan proses pencatatannya di aplikasi SAKTI. Beliau juga memaparkan perkembangan alih status penggunaan BMN yang dibagi dalam empat tahap, dengan sejumlah satker telah menyelesaikan proses administrasi penghapusan dan BAST.
Narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Idwan Idris, mengingatkan bahwa seluruh hak dan kewajiban satuan kerja—baik yang tersaji maupun tidak tersaji pada neraca—harus diselesaikan sebelum proses likuidasi dinyatakan tuntas. Inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh aset BMN menjadi kunci keberhasilan, termasuk penyusunan laporan keuangan terakhir yang mencakup LBMN, LBKP, dan hasil rekonsiliasi akhir sesuai ketentuan PMK No. 118/PMK.06/2018.
Dalam rapat ini, sejumlah kendala juga diidentifikasi, antara lain keterbatasan user aktif pada aplikasi SAKTI, kendala teknis dalam perekaman piutang dan persediaan, serta perbedaan data antar aplikasi seperti SIMAN dan SAKTI yang membutuhkan penyesuaian.
Harapannya Kanwil Kemenkum Bengkulu dapat memperkuat sinergi lintas unit dan wilayah, memastikan kelengkapan data dukung, serta meningkatkan koordinasi dengan DJKN sebagai pengelola barang dan Kemenkum sebagai kementerian pengampu. Rapat ini berlangsung interaktif dan diakhiri dengan sesi diskusi teknis serta monitoring pelaksanaan likuidasi di masing-masing satuan kerja. (HUMAS/Ed. JE)