
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Program Pembinaan Hukum di Wilayah yang diselenggarakan pada Kamis (22/01/2026) di Aula Fatmawati.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Rahmat Huda, serta jajaran JFT Penyuluh Hukum Ahli Madya dan JFT Analis Hukum. Rakernis bertujuan untuk menyelaraskan pelaksanaan program pembinaan hukum di wilayah agar sejalan dengan arah kebijakan nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Rakernis dibuka oleh Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional, yang menekankan pentingnya sinkronisasi program pembinaan hukum di daerah dengan kebijakan strategis nasional guna mewujudkan pembangunan hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Selanjutnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional menyampaikan paparan kebijakan teknis pembinaan hukum yang meliputi pembangunan budaya hukum, penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan profesional, serta evaluasi pelaksanaan program pembinaan hukum tahun sebelumnya yang dinilai masih perlu ditingkatkan efektivitasnya. Dalam Rakernis tersebut juga dipaparkan rencana aksi pembinaan hukum di wilayah, antara lain analisis dan evaluasi Peraturan Daerah, penyelenggaraan bantuan hukum, pembinaan dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), serta pembinaan dan pemantauan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, menyampaikan bahwa Rakernis ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pelaksanaan tugas pembinaan hukum di daerah.
“Rakernis ini menjadi forum strategis bagi Kantor Wilayah untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman teknis dalam pelaksanaan program pembinaan hukum, sehingga pelaksanaannya di wilayah dapat lebih terarah, terukur, dan selaras dengan kebijakan BPHN,” ujar Tongam. Ia menambahkan bahwa hasil Rakernis akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program pembinaan hukum di Bengkulu sepanjang Tahun Anggaran 2026. “Kami berkomitmen menindaklanjuti hasil Rakernis ini melalui penguatan koordinasi, pelaksanaan rencana aksi secara optimal, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan guna meningkatkan capaian kinerja pembinaan hukum di wilayah,” tambahnya.
Melalui Rakernis ini, diharapkan pelaksanaan program pembinaan hukum di wilayah Bengkulu dapat berjalan lebih efektif dalam mendukung terwujudnya masyarakat yang sadar hukum dan tata kelola pemerintahan yang berkualitas.



#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#Zulhairi
