Bengkulu - Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap tindak lanjut pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN), Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Bengkulu Rahmat Huda beserta jajaran pegawai yang membidangi laporan BMN mengikuti kegiatan Pembukaan Pelaksanaan Pemutakhiran Data secara virtual melalui aplikasi Zoom, Senin (5/5/2025).
Hadir sebagai narasumber utama, Yuhartono, Kepala Bagian Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN, Sekretariat Jenderal Kemenkum. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya keseragaman pemahaman di antara satuan kerja mengenai tindak lanjut atas persetujuan, khususnya melalui pemanfaatan aplikasi SIMAN versi 2.
Yuhartono menjelaskan bahwa hingga 29 April 2025, terdapat 182 tiket permohonan pada aplikasi SIMAN. Namun, sebagian besar tiket tersebut harus dibatalkan atau dihapus karena tidak diajukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Ia turut menyampaikan rincian status permohonan persetujuan untuk tahun 2024 dan 2025, termasuk data yang telah selesai, dibatalkan, maupun yang sudah kadaluarsa. Ditekankan pula bahwa terdapat 53 surat persetujuan yang telah selesai secara administratif namun belum ditindaklanjuti melalui SIMAN.
Lebih lanjut, narasumber menjabarkan empat tahapan utama dalam proses tindak lanjut persetujuan, yaitu:
1. Penerbitan persetujuan melalui aplikasi SIMAN v2;
2. Pelaksanaan tindak lanjut seperti lelang atau pemusnahan hingga penerbitan berita acara (BAST atau berita acara pemusnahan);
3. Usulan dan penerbitan SK Penghapusan oleh pengguna barang dan Kuasa Pengguna Barang (KPB);
4. Perekaman hasil tindak lanjut dan proses approval melalui SIMAN.
Selain itu, disampaikan pula timeline kegiatan yang harus diperhatikan oleh satuan kerja terkait aplikasi SIMAN. Yuhartono mendorong pentingnya koordinasi aktif, peningkatan ketelitian, serta pemahaman teknis yang lebih baik oleh setiap Satker. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka perlu dilakukan perbaikan dokumen dan perekaman ulang sesuai ketentuan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja dapat semakin tertib dalam mengelola BMN dan menjalankan tugas dengan prinsip efektif, efisien, dan akuntabel, sebagaimana yang diamanatkan dalam tata kelola pemerintahan yang baik. (HUMAS/Ed. JE).