


Bengkulu – Kanwil Kemenkum Bengkulu mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan tema “Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam memperkuat Pembangunan SDM, Kesetaraan Gender, serta Peran Perempuan (Asta Cita ke-4), pada Selasa (21/10/2025).
FGD yang berlangsung secara hybrid ini dipusatkan di Kanwil Kemenkum Jawa Timur dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto. Kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, di antaranya akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Amira Paripurna, dan praktisi hukum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Damang Anubowo, serta tim kerja dari BPHN.
Pelaksanaan FGD ini menjadi bentuk respons terhadap masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Berdasarkan data survei, satu dari lima perempuan pernah mengalami kekerasan, baik fisik maupun nonfisik. Kondisi tersebut mendorong BPHN untuk melakukan analisis mendalam terhadap efektivitas regulasi dan kebijakan yang telah ada.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan BPHN, Puji, memaparkan sejumlah temuan awal dari hasil analisis terhadap 17 peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu perlindungan perempuan dan anak. Beberapa tantangan utama yang teridentifikasi meliputi masih kuatnya stigma sosial terhadap korban, minimnya edukasi publik, serta sistem data perlindungan (SIMFONI PPA) yang dinilai belum sepenuhnya terintegrasi.
BPHN mendorong perlunya perubahan paradigma penegakan hukum dari yang berorientasi pada pelaku (offender-oriented) menjadi berorientasi pada pemulihan korban (victim-centered), dengan mengedepankan perspektif keadilan gender.
Sementara itu, akademisi Amira Paripurna menyoroti bahwa peningkatan jumlah laporan kekerasan bisa dimaknai dua sisi. Di satu pihak, hal ini mencerminkan keberhasilan kampanye kesadaran publik dan keberanian korban melapor; namun di sisi lain, menjadi refleksi bahwa praktik kekerasan masih marak terjadi meski regulasi sudah berpihak pada korban. Amira menegaskan pentingnya membedakan persoalan yang bersumber dari aspek norma dengan permasalahan implementasi di lapangan.
Diskusi yang dipandu oleh Sekretaris Tim Kerja BPHN, Gunarti Lumban Gaol, ini diharapkan mampu menjaring masukan dari berbagai pihak, baik akademisi, penegak hukum, maupun instansi pemerintah daerah. Hasil dan rekomendasi FGD akan menjadi bahan penyempurnaan dalam Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, yang nantinya disampaikan sebagai rekomendasi kebijakan untuk memperkuat sistem perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di Indonesia.
Kanwil Kemenkum Bengkulu berkomitmen untuk berperan aktif dalam mengidentifikasi hambatan hukum dan memberikan masukan konstruktif, demi mewujudkan perlindungan hukum yang efektif bagi kelompok rentan.
#KementerianHukum #KemenkumRI #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #PASTIPADEK #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak #Zulhairi
