Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu mengikuti kegiatan Evaluasi Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2025 yang diselenggarakan secara virtual oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum pada Selasa, 5 Agustus 2025, melalui platform Zoom Meeting.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Keuangan, Sri Yusfini Yusuf, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya akurasi data, ketertiban administrasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta koordinasi yang efektif dalam penyusunan laporan keuangan. Menurutnya, unsur-unsur tersebut merupakan fondasi dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berkualitas. Evaluasi ini juga merupakan tindak lanjut atas Catatan Hasil Reviu yang telah disampaikan oleh Inspektorat Jenderal terhadap laporan keuangan Semester I Tahun Anggaran 2025.
Selain Kepala Biro Keuangan, kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Barang Milik Negara (Itun Wardatul Hamro), Kepala Bagian Aklap (Anna Ernita), Kepala Bagian Penatausahaan dan Pengamanan BMN (Yessi Arfelina), Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Rahmat Huda), Ketua Tim Kerja Keuangan dan BMN (Heryanto Matma), serta pegawai yang membidangi laporan keuangan dan BMN dari seluruh Kantor Wilayah, termasuk Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Tim evaluator dari Biro Keuangan memaparkan hasil reviu Inspektorat Jenderal dan menyampaikan sejumlah temuan penting, antara lain:
1. Ketidaksesuaian pencatatan sewa rumah dinas yang belum menggunakan akun yang tepat,
2. Kelengkapan dokumen pendukung transaksi keuangan dan aset,
3. Transaksi keuangan yang belum dibukukan secara konsisten dan periodik,
4. Penyelesaian atas temuan audit dari BPK dan Itjen yang masih belum optimal.
Dalam sesi diskusi interaktif, para peserta dari berbagai Kantor Wilayah menyampaikan kendala teknis dan administratif yang dihadapi di lapangan, serta mendiskusikan langkah-langkah perbaikan bersama tim evaluator.
Menjelang penutupan, tim evaluator menegaskan bahwa seluruh satuan kerja, termasuk Kanwil Kemenkum Bengkulu, diwajibkan segera menindaklanjuti hasil reviu dan menyampaikan laporan perbaikan paling lambat sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Evaluasi ini menjadi pedoman penting dalam peningkatan kualitas penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan BMN, khususnya dalam menyambut penyusunan laporan Semester II mendatang. (HUMAS/ed.JE)