Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menghadiri kegiatan Rapat Verifikasi Lapangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu secara hybrid, pada Kamis, 17 April 2025. Rapat berlangsung di Ruangan Merah Putih lantai II, Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bengkulu, Khairul Huda, dan turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Selain itu, turut hadir pula Koordinator Penyuluh Hukum dan Koordinator Analis Hukum dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Kepala LPKA Kelas II Bengkulu, dan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, termasuk Bupati Kaur yang mengikuti secara daring.
Rapat ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Kemen PPPA Nomor B-118/D.PHA/TK 05/04/2025 tertanggal 10 April 2025, perihal Verifikasi Lapangan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak di Provinsi Bengkulu. Tiga daerah yang menjadi objek evaluasi dalam verifikasi ini adalah Kabupaten Kaur, Kabupaten Rejang Lebong, dan Kota Bengkulu.
Proses verifikasi dilakukan secara hybrid, termasuk melalui aplikasi Zoom Meeting untuk berkomunikasi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Kaur. Evaluasi dilakukan terhadap lima klaster pemenuhan hak anak, yaitu:
1. Hak Sipil dan Kebebasan;
2. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif;
3. Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan;
4. Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya; dan
5. Perlindungan Khusus Anak.
Dari hasil evaluasi terhadap Kabupaten Kaur, tim penilai dari Kemen PPPA mencatat masih terdapat sejumlah aspek yang memerlukan perbaikan, terutama dalam hal pemenuhan regulasi dan kelengkapan data. Beberapa catatan penting antara lain: belum optimalnya regulasi terkait perlindungan anak (seperti Peraturan Daerah dan SOP pengaduan), indikator layanan ramah anak, pelayanan bagi anak putus sekolah, serta fasilitas layanan kesehatan anak.
Tim Kementerian PPPA menyarankan agar Pemerintah Daerah segera melengkapi dokumen dan data dukung yang belum tersedia, guna memperkuat pemenuhan indikator Kabupaten Layak Anak dan mempercepat proses menuju pengakuan resmi sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak.
Kanwil Kementerian HUkum Bengkulu melalui jajaran penyuluh dan analis hukumnya, menyatakan dukungannya terhadap program KLA dan siap berkolaborasi dalam penyusunan regulasi yang berpihak pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di Provinsi Bengkulu.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama lintas sektor untuk mewujudkan Provinsi Bengkulu yang ramah anak dan menjamin tumbuh kembang anak secara optimal. (HUMAS/ed.JE).