Bengkulu - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu Zulhairi menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Selasa, 25 November 2025. Kanwil Kemenkum Bengkulu turut hadir bersama jajaran pejabat daerah mulai dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Wali Kota dan Bupati se-Provinsi Bengkulu, Kepala Kejaksaan Negeri/Kota, pimpinan perbankan, hingga instansi UPTD.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud nyata penerapan prinsip restorative justice yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
“Keadilan restoratif menuntut sikap yang progresif, bagaimana kita memulihkan keadaan yang rusak kepada kondisi semula melalui sanksi sosial yang memberi manfaat luas bagi masyarakat. Ini tugas negara dengan dukungan seluruh elemen, Menjadi jembatan sinergi lembaga penegakkan hukum dan pemerintah. Jangan sampai disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dalam sambutannya mengapresiasi penuh MoU tersebut dan menyatakan dukungan total Pemerintah Provinsi.
“Penegakan hukum harus mengedepankan hati nurani. Pidana kerja sosial adalah solusi mengurangi kepadatan Lapas dan Rutan, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa MoU ini menjadi dasar penting dalam penguatan penyediaan tempat kerja sosial, pengawasan terpadu, evaluasi dampak program, serta edukasi publik.
“Komitmen bersama ini harus menjadi pijakan nyata, bukan sekadar dokumen. Mari wujudkan Bengkulu yang aman, tertib, harmonis, dan maju,” tutupnya.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah strategis serta alternatif pemidanaan yang lebih humanis, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#Zulhairi
