Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Kamis (26/6), bertempat di Aula Soekarno Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 000.7.2.2/3806/Bappelitbangda tanggal 17 Juni 2025 tentang Permohonan Harmonisasi Raperda RPJMD. Acara dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban.
Dalam sambutannya, Asisten III Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Agus Haryanto, menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD memiliki urgensi tinggi karena menjadi penjabaran visi, misi, dan arah pembangunan Kabupaten Bengkulu Utara untuk lima tahun ke depan. Ia menekankan pentingnya dokumen ini sebagai pedoman pembangunan daerah yang terencana, sistematis, dan terukur.
Tim Kerja Harmonisasi I kemudian menyampaikan hasil analisis konsepsi terhadap Raperda. Dari hasil pembahasan, ditemukan bahwa masih diperlukan sejumlah perbaikan baik dari sisi teknik penulisan maupun substansi muatan materi. Beberapa penyempurnaan di antaranya adalah penyesuaian program RPJMD dengan arah kebijakan nasional, seperti Program Koperasi Merah Putih dan Makan Gizi Gratis yang menjadi prioritas Presiden.
Setelah dilakukan pembahasan mendalam dan perbaikan yang diperlukan, disepakati bahwa Raperda RPJMD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2025–2029 telah memenuhi ketentuan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau yang setingkat. Rapat diakhiri dengan pembubuhan paraf persetujuan bersama pada draft Raperda serta penandatanganan Berita Acara oleh perwakilan Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Kanwil Kemenkum Bengkulu selanjutnya akan menerbitkan surat penyelesaian harmonisasi sebagai bentuk legalitas dan persetujuan atas dokumen Raperda tersebut, yang kemudian dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan dan pengesahan lebih lanjut di tingkat legislatif.
Rapat ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, termasuk Kepala Bagian Hukum Setda, sejumlah sekretaris dinas, kepala bidang dari Bappelitbangda, staf teknis, serta para perancang perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Bengkulu, Jisi Nasistiawan, Dwita Fransisca, dan Anita Afriani. (HUMAS/ed.JE)