Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu kembali melaksanakan tugas strategis dalam proses pembentukan produk hukum daerah melalui kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (26/6/2025) di Aula Soekarno Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, dan dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yakni Kepala Dinas Kesehatan Didi Ruslan, pejabat fungsional dari Dinas Kesehatan dan Sekretariat Daerah serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan menyampaikan urgensi dan pentingnya pengaturan pola tata kelola BLUD untuk Puskesmas, guna memberikan keleluasaan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, dan akuntabel bagi UPT Puskesmas di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Rapat berlanjut dengan penyampaian analisis konsepsi oleh Tim Kerja Harmonisasi I, yang menyoroti sejumlah hal yang masih perlu perbaikan, khususnya pada Bab IV tentang Prosedur Kerja. Disimpulkan bahwa draf Raperbup masih memerlukan penyempurnaan baik dari segi teknik penulisan maupun substansi materi muatan, serta perlu dikirimkan kembali kepada Kanwil Kemenkumham Bengkulu paling lambat dalam lima hari kerja. Hasil rapat menyepakati perlunya sesi harmonisasi lanjutan untuk finalisasi isi rancangan, sebelum dikeluarkannya surat selesai harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Bengkulu sebagai prasyarat pengundangan.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Pemerintah Daerah dalam memastikan bahwa produk hukum daerah memiliki kesesuaian secara formil dan materiil dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mendukung peningkatan layanan publik, khususnya di sektor kesehatan. (HUMAS/Ed. JE).