Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Lanjutan terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Rejang Lebong tentang Penghapusan Piutang Pelanggan PDAM Tirta Rejang Lebong. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu, Kamis (02/10).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban. Turut hadir dalam rapat Plt. Direktur PDAM Tirta Rejang Lebong, Pranoto Majid, Kepala Bagian Hukum Pemkab Rejang Lebong, pejabat struktural dan fungsional PDAM, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu: Hero Herlambang, Imiastuti, Nurbaiti, dan calon perancang M.A. Paguli.
Rancangan Peraturan Bupati ini disusun dengan tujuan melakukan penghapusbukuan piutang pelanggan tertunggak dalam kurun waktu tertentu yang tercatat dalam neraca pembukuan PDAM Tirta Rejang Lebong.
Dalam rapat, pembahasan mencakup aspek substantif maupun teknik penyusunan. Namun, perdebatan masih cukup alot karena adanya perbedaan pandangan antara tim perancang Kanwil Kemenkum Bengkulu dengan pihak Pemkab Rejang Lebong. Pihak Kanwil menilai rancangan peraturan tersebut berisiko tinggi dan perlu didesain ulang karena sebagian norma yang dirumuskan berpotensi disalahgunakan serta dapat merugikan Bupati maupun PDAM.
Sementara itu, Pemkab Rejang Lebong berpendapat bahwa rancangan tersebut telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, mengacu pada pedoman Sistem Pengendalian Keuangan (SPK) dan Sistem Pengendalian Akuntansi (SPA), sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya di Kota Curup, namun hingga saat ini kesepakatan final belum tercapai. Dengan demikian, rapat pengharmonisasian akan dilanjutkan pada tahap ketiga, dengan catatan Pemkab Rejang Lebong melakukan perumusan ulang substansi rancangan.
Melalui forum ini, Tim Kerja Harmonisasi III Kanwil Kemenkum Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap produk hukum daerah yang dibentuk sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan, tidak menimbulkan risiko hukum, dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (HUMAS PASTI PADEK)