Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu menggelar Rapat Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) se-Provinsi Bengkulu pada Rabu, 06 Agustus 2025, bertempat di Ruang Rapat Fatmawati, Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H), Tongam Renikson Silaban, serta dihadiri oleh seluruh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Dalam arahannya, Kakanwil Zulhairi menekankan pentingnya pembentukan Posbankum sebagai bentuk nyata pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan dan kelurahan. Ia mendorong para Jabatan Fungsional (Jf) Penyuluh Hukum untuk lebih giat dan bersemangat dalam membentuk Posbankum sesuai dengan arahan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang menargetkan keberadaan Posbankum di setiap desa dan kelurahan.
"Kita harus aktif dalam membuka akses keadilan bagi masyarakat, terutama yang berada di pelosok. Posbankum menjadi jembatan antara masyarakat dengan layanan bantuan hukum yang berkualitas dan gratis," tegas Zulhairi.
Sementara itu, Kadiv P3H Tongam Renikson Silaban menyampaikan pembagian wilayah kerja kepada seluruh Jf Penyuluh Hukum berdasarkan kabupaten/kota, yang akan dikoordinasikan oleh Jf Penyuluh Hukum Madya. Hal ini dilakukan guna mempercepat proses pembentukan Posbankum secara merata di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.
Rapat juga dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana peserta rapat memberikan masukan, strategi, serta solusi atas berbagai tantangan dalam pembentukan Posbankum di lapangan.
Dalam penutupnya, Kakanwil kembali menekankan pentingnya kolaborasi, konsistensi, dan sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat terkait keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan. Hal ini menjadi bagian dari upaya strategis Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam memperluas jangkauan layanan hukum dan memperkuat akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (HUMAS/ed.JE)