
Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah, yang dilaksanakan di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu pada Senin (28/7).
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkulu Selatan selaku instansi pemrakarsa, Fungsional Pelaksana Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Selatan, Tim Kerja Bappeda, serta Tim Kerja Harmonisasi II (TKH II) yang terdiri dari para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Dalam rapat tersebut, Bappeda Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan hasil penyusunan awal draft Raperbup yang telah melalui proses perbaikan berdasarkan hasil telaah dan catatan teknis dari Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Perbaikan yang dilakukan mencakup aspek substansi peraturan dan teknik penyusunan perundang-undangan, di antaranya, Perbaikan lampiran sesuai arahan teknis, Penyusunan ulang norma pasal dari lima menjadi empat pasal, Perubahan struktur pasal menjadi ayat, Penyempurnaan rumusan dalam konsideran Menimbang dan Mengingat, Penghapusan rumusan "Menetapkan" yang tidak relevan dan Penguatan aspek legalitas dan kedudukan hukum dalam peraturan.
Rapat harmonisasi ini berhasil mencapai kesepakatan final antara pihak pemrakarsa dan Kanwil Kemenkum Bengkulu, bahwa draft Raperbup Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah dapat dinyatakan selesai dan layak untuk dilanjutkan ke tahapan proses selanjutnya, yakni pengundangan.
Kepala Bappeda Bengkulu Selatan menyampaikan apresiasi atas sinergi dan pendampingan teknis yang diberikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu, sehingga proses harmonisasi dapat diselesaikan dalam satu kali pertemuan tanpa ada catatan tambahan.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memastikan setiap produk hukum daerah memenuhi standar peraturan perundang-undangan nasional, berkualitas secara normatif, dan memiliki kepastian hukum yang kuat. (HUMAS/ed.JE)

