Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang berlangsung di Ruang Fatmawati, Jumat (22/08/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Zulhairi, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, serta diikuti oleh para penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Agenda rapat membahas hasil sosialisasi pembentukan Posbankum di Kabupaten Kepahiang dan Seluma, serta rencana pelaksanaan sosialisasi pada sejumlah daerah lainnya, yakni Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Mukomuko, Bengkulu Tengah, Rejang Lebong, dan Kota Bengkulu. Selain itu, rapat juga mengevaluasi kendala yang dihadapi tim di lapangan dan menyusun langkah tindak lanjut.
Dari hasil sosialisasi di Kepahiang dan Seluma, kegiatan mendapat dukungan penuh dari kepala daerah. Bahkan, Bupati mendorong agar Surat Keputusan pembentukan Posbankum dapat diterbitkan dalam dua minggu setelah sosialisasi, serta menginstruksikan pembentukan grup komunikasi melalui WhatsApp untuk memperlancar koordinasi.

Ke depan, sosialisasi di Kabupaten Bengkulu Selatan dijadwalkan pada 25 Agustus 2025 dengan rencana kehadiran Bupati. Kota Bengkulu akan melaksanakan sosialisasi pada 26 Agustus 2025 dengan melibatkan 67 lurah dan 9 camat. Sementara itu, Kabupaten Bengkulu Tengah diagendakan menghadirkan Asisten I Pemda, dan Kabupaten Rejang Lebong akan dihadiri Sekda serta mengundang seluruh lurah dan camat.
Untuk Kabupaten Mukomuko, sosialisasi direncanakan pada 27–28 Agustus 2025. Namun, jadwal masih menunggu konfirmasi mengingat Bupati Mukomuko pada tanggal tersebut dijadwalkan menghadiri acara Ombudsman.
Dalam kesempatan tersebut, Zulhairi menegaskan pentingnya menginventarisasi surat balasan dari kepala daerah sebagai bentuk dukungan daerah terhadap program nasional. “Hal ini akan kami sampaikan kepada Kepala BPHN sebagai bukti bahwa Kanwil Kemenkum Bengkulu memiliki semangat tinggi dalam mendukung pembentukan Posbankum di Provinsi Bengkulu,” ujarnya.
Selain itu, rapat juga merekomendasikan agar desa/kelurahan sadar hukum dan desa yang telah membentuk Posbankum dilibatkan dalam setiap kegiatan Kanwil sebagai bentuk apresiasi dan pembinaan berkelanjutan. Tim Penyuluh Hukum dan Paralegal juga diarahkan untuk bersinergi dengan Bhabinkamtibmas serta aparat penegak hukum di daerah.
Sebagai tindak lanjut teknis, Kanwil Kemenkum Bengkulu juga menyampaikan format STR Posbankum untuk mempermudah desa yang hendak mengajukan permohonan pembentukan.
Dengan adanya rapat evaluasi ini, diharapkan pelaksanaan pembentukan Posbankum di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu dapat berjalan optimal dan menjadi bagian penting dari penguatan akses keadilan bagi masyarakat. (HUMAS_PASTI_PADEK)




