
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyelenggarakan Rapat Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan Kegiatan Pertambangan dan Energi. Kegiatan ini berlangsung di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu (03/09/2025).
Rapat dibuka oleh Koordinator JFT Analis Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Oliver Sitanggang, yang menyampaikan apresiasi atas partisipasi perwakilan Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kota Bengkulu. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Lebong, Putri Media beserta tim, JFT Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu serta Analis Hukum dari Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.
Dalam rapat, Analis Hukum Ahli Pertama Kanwil Bengkulu, Robert Julian Saragih dan Rahmayanti, memaparkan hasil Analisis dan Evaluasi Perda Nomor 7 Tahun 2008. Mereka menjelaskan tahapan pelaksanaan analisis, mulai dari perencanaan hingga perumusan rekomendasi, dengan berpedoman pada enam dimensi evaluasi meliputi Dimensi Pancasila, Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-undangan, Disharmoni Pengaturan, Kejelasan Rumusan, Kesesuaian dengan Asas Bidang Hukum yang Bersangkutan dan Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan.
Dari hasil analisis, ditemukan bahwa hampir 50% muatan Perda tersebut mengalami disharmoni dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang terbaru di bidang lingkungan hidup. Oleh karena itu, rekomendasi yang disampaikan adalah agar Perda Nomor 7 Tahun 2008 dicabut.
Dalam diskusi, Pemerintah Kabupaten Lebong menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya melindungi daerah dari potensi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan di masa mendatang. Setelah pembahasan, rapat menyepakati bahwa Perda Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2008 perlu dicabut dan digantikan dengan aturan yang selaras dengan regulasi terbaru di bidang lingkungan hidup.
Rapat ditutup oleh Oliver Sitanggang dengan penegasan bahwa hasil analisis ini menjadi dasar penting bagi tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Lebong dalam melakukan penyesuaian kebijakan. Tim Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum yang diketuai Robert Julian Saragih dan Rahmayanti juga mendorong agar Pemkab Lebong segera berkoordinasi kembali dengan Kanwil Kemenkum Bengkulu guna merumuskan langkah kebijakan berikutnya. (HUMAS_PASTI_PADEK)




