
Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Fatmawati Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu pada Rabu, 26 November 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Elva Mardiana; Inspektur Kabupaten Rejang Lebong, Erik Rostari; Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Rejang Lebong, Afreda; Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Ario Tomi; Staf Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong; Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu, yakni Jisi Nasistiawan, Dwita Fransisca, Anita Afriani, dan Rama Apriansyah; serta CPNS Perancang Peraturan Perundang-undangan, M. Afriliyan Paguli. Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, turut hadir memimpin rapat secara virtual melalui Zoom Meeting.
Dalam pengantar rapat, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Elva Mardiana, menyampaikan bahwa penyusunan perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan efisiensi anggaran daerah. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong diperintahkan untuk melakukan perampingan struktur perangkat daerah, sehingga Perda Nomor 9 Tahun 2016 membutuhkan penyesuaian demi mendukung penataan organisasi perangkat daerah yang lebih tepat guna.
Setelah penyampaian urgensi tersebut, Tim Kerja Harmonisasi I Kanwil Kemenkum Bengkulu memaparkan analisis terhadap draf Raperda. Pemaparan mencakup evaluasi teknik penulisan peraturan perundang-undangan serta substansi materi muatan norma. Tim menegaskan bahwa perbaikan diperlukan agar regulasi memenuhi kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan dan selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Keseriusan Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam memastikan kualitas regulasi ditekankan kembali oleh Tongam Renikson Silaban dalam arahannya melalui Zoom. Tongam menyampaikan, “Setiap penyusunan regulasi daerah harus memastikan efisiensi kelembagaan, namun tetap menjamin efektivitas fungsi pemerintahan. Harmonisasi ini bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi upaya memastikan agar struktur organisasi perangkat daerah selaras dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.”
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan bersama seluruh peserta. Setelah melalui proses evaluasi dan penyelarasan, peserta rapat menyatakan kesepakatan atas perbaikan draf Raperda baik dari sisi teknik penulisan maupun substansi. Dengan demikian, Raperda Kabupaten Rejang Lebong tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 dinyatakan siap untuk tahap proses selanjutnya.
Sebagai bentuk finalisasi, kegiatan ditutup dengan pembubuhan paraf persetujuan seluruh pihak pada draf Raperda serta penandatanganan Berita Acara oleh Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Pelaksanaan pembahasan ini mencerminkan komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi daerah yang akuntabel, adaptif, serta mampu menjawab tuntutan efektivitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong. (HUMAS PASTI PADEK)




