
Bengkulu Utara — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Senin hingga Selasa, 3–4 November 2025 ini dipusatkan di Aula Kecamatan Marga Sakti Sebelat.
Pelatihan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara, Sumarno, S.Pd., M.Pd., yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dan HAM dalam memperkuat kapasitas aparatur desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, di antaranya Rahmat Hidayat, S.STP, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Utara, Abdul Hamid, Plh. Kadiv P3H, Edi Maison, Penyuluh Hukum Madya, Jisi Nasistiawan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Iip Septian dan Aulia Sulistira, keduanya merupakan Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda; serta Erizul, Camat Marga Sakti Sebelat yang juga turut memberikan materi dan pendampingan kepada peserta pelatihan.
Pelatihan ini diikuti oleh para Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa dari sepuluh desa di wilayah Kecamatan Marga Sakti Sebelat, yaitu Desa Karya Jaya, Suka Negara, Karya Bakti, Suka Medan, Suka Merindu, Suka Maju, Suka Baru, Karya Pelita, Suka Makmur, dan Air Putih. Para peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi yang disampaikan oleh para narasumber, terutama dalam memahami aspek teknis dan substansi penyusunan Peraturan Desa (Perdes).
Dalam sambutannya, Abdul Hamid menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam memperkuat kapasitas hukum di tingkat desa. “Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran strategis dalam memastikan regulasi desa disusun secara partisipatif, sesuai ketentuan perundang-undangan, dan mencerminkan kebutuhan masyarakat desa,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat dalam membentuk Peraturan Desa (Perdes) yang berkualitas serta berorientasi pada kemajuan dan kesejahteraan desa.
Selama kegiatan, peserta mendapatkan pendalaman materi mengenai mekanisme dan prosedur penyusunan Peraturan Desa, baik dari segi teknik penulisan maupun substansi pengaturan. Pelatihan ini juga bertujuan untuk memperkuat peran strategis BPD dalam pembangunan desa, mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance), serta memastikan penyusunan Peraturan Desa yang berkualitas dan taat asas hukum.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan anggota BPD di wilayah Kecamatan Marga Sakti Sebelat dapat semakin memahami tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta berkontribusi aktif dalam mewujudkan desa yang mandiri, partisipatif, dan berkeadilan hukum.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam mendukung penguatan kapasitas hukum di tingkat desa melalui program pembinaan dan pendampingan regulasi desa yang berkelanjutan. (HUMAS PASTI PADEK)



