Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2025–2045, bertempat di Ruang Rapat Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu, Kamis (16/10).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Selatan beserta jajaran, perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Selatan, serta Tim Kerja Harmonisasi II dari perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Rapat dibuka oleh Tongam Renikson Silaban, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya tahapan harmonisasi sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan agar setiap Rancangan Peraturan Daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujar Tongam.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Selatan memaparkan urgensi penyusunan Raperda RTRW 2025–2045. Ia menjelaskan bahwa tujuan penyusunan Raperda ini adalah untuk menata dan mengendalikan pemanfaatan ruang wilayah agar pembangunan dapat terlaksana secara terarah, terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan sosial, sekaligus mengoptimalkan potensi wilayah Bengkulu Selatan.
Selanjutnya, Tim Kerja Harmonisasi II memaparkan hasil analisis konsepsi terhadap Raperda tersebut. Berdasarkan hasil pembahasan, masih diperlukan sejumlah perbaikan teknis penulisan dan materi muatan, antara lain pada bagian konsideran menimbang, dasar hukum pembentukan Kabupaten Bengkulu Selatan, rumusan pasal, serta penghapusan ketentuan mengenai penyidikan dan pidana yang tidak relevan.
Setelah dilakukan pembahasan dan penyesuaian, Raperda RTRW Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2025–2045 dinyatakan telah mengalami penyempurnaan dan dapat diterbitkan surat keterangan selesai harmonisasi untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam menciptakan regulasi daerah yang responsif, berkualitas, serta mendukung arah pembangunan wilayah yang berkelanjutan hingga tahun 2045. (HUMAS PASTI PADEK)



