
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kepahiang tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang. Kegiatan berlangsung di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu pada Kamis (18/9/25).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban dengan menghadirkan jajaran pejabat terkait, antara lain Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang, Kepala Bagian Hukum Setda Kepahiang, analis hukum, staf Bagian Hukum, serta Tim Kerja Harmonisasi II Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang, Tajri Fauzan menyampaikan bahwa penyusunan Raperbup ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Regulasi ini dipandang penting sebagai dasar hukum teknis tata kelola BLUD UPT agar pelayanan kesehatan di Kepahiang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
Tim Kerja Harmonisasi II kemudian memaparkan hasil analisis konsepsi terhadap draf Raperbup. Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa rancangan regulasi tersebut masih perlu disempurnakan, baik dari aspek teknik penulisan maupun substansi materi muatan. Beberapa poin yang perlu diperbaiki antara lain penyesuaian konsideran Menimbang, pembagian batang tubuh ke dalam bab-bab, penyempurnaan dasar hukum Mengingat, perbaikan rumusan pasal, hingga penambahan norma terkait peran Pemerintah Kabupaten, mekanisme pengawasan, serta pembentukan Tim Remunerasi.
Pada akhir rapat, disepakati bahwa Dinas Kesehatan bersama Bagian Hukum Setda Kepahiang akan melakukan perbaikan draf sesuai masukan yang diberikan. Dengan demikian, Kanwil Kemenkum Bengkulu belum dapat menerbitkan Surat Keterangan Selesai Harmonisasi, dan proses akan dilanjutkan pada rapat harmonisasi berikutnya.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen bersama dalam memastikan setiap produk hukum daerah lahir dengan landasan yang kuat, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (HUMAS_PASTI_PADEK)



