
Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menunjukkan komitmennya dalam memastikan kualitas penyusunan regulasi di daerah melalui pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Kegiatan harmonisasi tersebut diselenggarakan pada Selasa, 25 November 2025 bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban; Staf Ahli Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Suwanto; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara Parpen Siregar; Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Irsaliyah Yurda; Kepala UPTD Laboratorium DLH Novika Ratna Sari; serta Tim Kerja Harmonisasi II Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu yang terdiri dari Kimsirin, Iip Septian, Beni Kerista, dan Nopa Herdianti.
Pelaksanaan harmonisasi kali ini tidak hanya berfokus pada aspek pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, tetapi juga mencakup pembahasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara, yaitu:
1. Raperbup tentang Standar Pelayanan Minimal BLUD UPTD Laboratorium Lingkungan Kelas A pada Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu Utara;
2. Raperbup tentang Rencana Strategis BLUD UPTD Laboratorium Lingkungan Kelas A pada Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu Utara;
3. Raperbup tentang Tata Kelola BLUD UPTD Laboratorium Lingkungan Kelas A pada Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu Utara.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, dalam sambutannya menegaskan pentingnya memastikan keselarasan regulasi sejak tahap awal penyusunan. “Harmonisasi bukan hanya proses administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap peraturan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mencerminkan kebutuhan dan arah pembangunan daerah. Melalui proses ini, kita memastikan regulasi yang diterbitkan benar-benar siap diimplementasikan,” ujar Tongam.
Melalui kegiatan tersebut, disimpulkan bahwa ketiga Raperbup telah disempurnakan baik dari sisi substansi maupun teknik penulisan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun putusan pengadilan. Forum juga menyatakan bahwa konsepsi ketiga Raperbup telah dimantapkan dan dibulatkan.
Dengan selesainya proses harmonisasi, draft Rancangan Peraturan Daerah dinyatakan telah disepakati dan Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi. Selanjutnya, regulasi tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. (HUMAS PASTI PADEK)



