
Bengkulu, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepahiang tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang, bertempat di Ruang Rapat Divisi Yankum Kanwil Kemenkum Bengkulu (08/09).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban; Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang, Tajri Fauzan; Sekretaris Dinas Kesehatan; Direktur RSUD Kepahiang beserta jajaran; Analis Hukum Setda Kabupaten Kepahiang; serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu (Tim Kerja Harmonisasi II).
Dalam sambutannya, Tongam Renikson Silaban menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap peraturan daerah yang akan ditetapkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak tumpang tindih dengan kebijakan daerah lainnya. “Proses harmonisasi ini tidak hanya menekankan pada aspek legal drafting, tetapi juga pada substansi agar kebijakan yang dihasilkan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang, Tajri Fauzan, dalam paparannya menjelaskan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, yang mengamanatkan perlunya pedoman teknis tata kelola BLUD di daerah. “Peraturan Bupati ini diharapkan menjadi pedoman bagi pengelolaan BLUD yang transparan, akuntabel, dan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan lokal Kabupaten Kepahiang,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Bengkulu akan menerbitkan Surat Keterangan Selesai Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Bupati tersebut, yang menandai bahwa proses harmonisasi telah dinyatakan tuntas dan siap untuk tahap penetapan oleh Bupati Kepahiang.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola BLUD di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang agar lebih profesional, efisien, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan kesehatan daerah. (HUMAS PASTI PADEK)





