
Bengkulu — Dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pelayanan dasar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas PUPR Provinsi Bengkulu pada Rabu, 23 Juli 2025.
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu selaku pemrakarsa, Biro/Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, dinas-dinas teknis terkait, serta Perancang Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu.
Pelaksanaan uji publik dan konsultasi publik ini merupakan bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, khususnya sub-urusan air limbah dan air minum, sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan sistem pengelolaan air limbah domestik regional serta sistem penyediaan air minum (SPAM) lintas kabupaten/kota.
Pada forum tersebut, perwakilan dari Kanwil Kemenkum Bengkulu turut berkontribusi sebagai narasumber dalam Uji Publik Naskah Akademik Ranperda dan sekaligus sebagai peserta aktif dalam Konsultasi Publik Ranpergub tentang RISPAM. Forum ini juga menjadi ajang tukar pikiran dan penggalian masukan dari para peserta terhadap substansi pengaturan dalam kedua rancangan regulasi.
Berbagai masukan, saran, dan tanggapan telah disampaikan oleh peserta yang berasal dari unsur pemerintah daerah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat seperti WALHI, serta perwakilan masyarakat. Semua pendapat tersebut diterima dan dicatat oleh Dinas PUPR sebagai bahan penyempurnaan draft Ranperda dan Ranpergub.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan Berita Acara Uji Publik dan Konsultasi Publik oleh perwakilan peserta, sebagai bentuk legitimasi proses partisipatif yang telah dijalankan. Proses ini menjadi wujud nyata pemenuhan asas keterbukaan dan partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, memperoleh penjelasan, serta melihat bagaimana pendapatnya dipertimbangkan.
Selanjutnya, Ranperda dan Ranpergub ini akan diusulkan untuk dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkum Bengkulu, sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang tertib, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (HUMAS/ed.JE)

