
Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan, Selasa (22/4/25) di Ruang Rapat Sekundang, Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu. Rapat ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu, H. R. A Denni, didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Karmawanto. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Sasmita, beserta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Made Handika Riady, serta seluruh kepala OPD teknis terkait di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Dalam sambutannya, Asisten I menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih bukan hanya sekadar memenuhi amanat Inpres, namun juga menjadi fondasi penting dalam memperkuat perekonomian desa yang inklusif dan berkelanjutan.
“Koperasi Merah Putih adalah wadah pemberdayaan masyarakat dari, oleh, dan untuk warga desa. Melalui koperasi ini, kita ingin membangun kemandirian ekonomi dari akar rumput,” tegas H. R. A Denni.
Rapat koordinasi ini membahas strategi, tantangan, serta langkah-langkah konkrit dalam proses pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan. Diharapkan, koordinasi lintas sektor ini akan mempercepat pelaksanaan kebijakan nasional di daerah, khususnya Provinsi Bengkulu.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Karmawanto, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan pendampingan teknis dan regulasi yang dibutuhkan agar proses pembentukan koperasi berjalan lancar dan tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh desa dan kelurahan memahami tata cara pembentukan koperasi serta manfaat jangka panjangnya bagi masyarakat,” ujar Karmawanto.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Sasmita, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk memastikan kesiapan regulasi dan sistem layanan terkait pendirian Koperasi Merah Putih. Ia juga menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses legalisasi koperasi yang akan dibentuk. Ia menekankan pentingnya legalitas hukum dalam operasional koperasi agar dapat berfungsi secara optimal dan berkelanjutan.
“Kami siap memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran badan hukum koperasi, serta memastikan bahwa setiap koperasi yang dibentuk memiliki dasar hukum yang kuat. Legalitas yang jelas akan memberikan kepercayaan lebih kepada anggota dan mitra koperasi,” ujar Sasmita.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, kementerian terkait, serta tokoh masyarakat, pembentukan Koperasi Merah Putih di Provinsi Bengkulu diharapkan bisa menjadi contoh nasional dalam penguatan ekonomi berbasis komunitas. (HUMAS)




















