





Jakarta – Sebagai upaya memperkuat ekosistem inovasi industri pangan nasional, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bersama Kementerian Koperasi dan UKM menggelar Seminar Nasional dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bertajuk “Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan Melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi”, pada Selasa (14/10/2025) di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum RI. Kegiatan ini diikuti secara hybrid oleh jajaran Kementerian Hukum di seluruh Indonesia, hadir langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu Zulhairi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Machyudhie, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Nova Harneli beserta jajaran.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 319 dari 504 permohonan merek yang berasal dari koperasi telah resmi terdaftar, atau setara dengan 63%. Ia menekankan pentingnya peran merek kolektif dalam memperkuat daya saing produk koperasi di pasar nasional maupun global.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJKI Kemenkum dengan Sekretariat Kementerian Koperasi dan UKM tentang Fasilitasi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap Penguatan Daya Saing Produk Koperasi.
Dalam sambutannya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa sinergi lintas kementerian menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem inovasi dan perlindungan hukum bagi produk-produk koperasi. “Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah koperasi dan menjadikannya motor penggerak ekonomi rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi menuturkan bahwa pelindungan kekayaan intelektual, khususnya melalui merek kolektif, merupakan bagian penting dari program pemerintah dalam penguatan ekonomi kerakyatan. “Sinergi antara DJKI, Kemenkum, dan Kementerian Koperasi memastikan produk koperasi dari desa hingga kota tak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga naik kelas dan berdaya saing,” tegasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari berbagai sektor, membahas strategi dan peran penting kekayaan intelektual dalam mendorong daya saing produk koperasi, baik di pasar nasional maupun internasional.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Zulhairi menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mendorong koperasi di daerah semakin memahami nilai strategis dari pendaftaran merek kolektif. “Kanwil Kemenkum Bengkulu siap memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Koperasi dan UMKM agar produk-produk koperasi di Bengkulu memiliki pelindungan hukum dan dapat bersaing di pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum Bengkulu akan melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan layanan pendaftaran merek kolektif bagi koperasi, terutama dalam program Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan. Kegiatan seminar nasional dan penandatanganan PKS ini menjadi momentum penting dalam memperkuat ekosistem inovasi industri pangan melalui perlindungan merek kolektif, serta wujud nyata sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif. (HUMAS)
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#Zulhairi
