




Bengkulu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) naik kelas melalui edukasi hukum yang mudah dipahami dan relevan dengan kebutuhan pelaku usaha. Kadiv Pelayanan Hukum Machyudhie dan Penyuluh Hukum Ahli Madya Andrey Pramudia bertindak sebagai narasumber pada Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro.
Kadiv Pelayanan Hukum Machyudhie memberikan pemaparan mengenai pentingnya perlindungan merek dan manfaat pendirian Perseroan Perorangan bagi pemilik usaha mikro. Materi ini menjadi penting karena dua aspek tersebut merupakan fondasi penting untuk meningkatkan daya saing. "Jika telah mendaftarkan merek dan legalisasi usaha, kita lebih tenang dalam mengembangkan usaha. Pendaftaran merek bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menjadi identitas dan nilai tambah suatu produk. Dengan merek yang terdaftar, pelaku UMKM terlindungi dari potensi penjiplakan dan dapat memperluas pasar dengan lebih percaya diri. Sementara Perseroan Perorangan merupakan solusi bagi pelaku usaha mikro berbadan hukum tanpa proses yang rumit. Bapak/Ibu dapat mengelola usaha dengan lebih profesional, mengakses pembiayaan, serta memperkuat kepercayaan konsumen" pungkasnya.
Pada sesi selanjutnya, Penyuluh Hukum Ahli Madya Andrey Pramudia menyampaikan tentang akses perlindungan hukum dan peran Pos Bantuan Hukum bagi pelaku UMKM. "Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan perizinan berbasis risiko yang diterbitkan melalui OSS (Online Single Submission) dan menjadi legitimasi serta legalitas usaha untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM. Selain itu, keberadaan Posbankum dapat dioptimalkan oleh pelaku UMKM untuk menyelesaikan beragam persoalan hukum secara non litigasi, dengan dukungan aktor-aktor perdamaian seperti kepala desa/lurah sebagai peace maker, paralegal, dan mediator yang siap membantu proses penyelesaian sengketa secara damai dan efisien" ujarnya.
Kanwil Kemenkum Bengkulu juga membuka booth Pelayanan Hukum dan berharap semakin banyak UMKM yang mendaftarkan mereknya serta memahami pentingnya legalitas untuk kemajuan usaha. Dengan perlindungan hukum yang kuat, UMKM di Bengkulu diyakini mampu tumbuh lebih cepat dan naik kelas ke pasar global. Hadir sebagai pembicara lainnya, perwakilan dari BPJPH, Dinas Kesehatan, BSN, Balai POM, Badan Gizi Nasional, PT. Jamkrindo, PT. PNM, BPJS-TK, PT. Reka Multi Aptika dan PT. BRI Asuransi Indonesia.
#KementerianHukum
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
