
Kepahiang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu terus berkomitmen mendukung pelestarian sekaligus perlindungan Kekayaan Intelektual daerah. Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Nova Harneli, JF Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, serta seluruh Tim Kerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, melakukan kunjungan ke sentra pengrajin Batik Diwo Kepahiang (25/09/2025).
Batik Diwo merupakan batik khas Kabupaten Kepahiang yang sarat nilai historis, reputasi, serta memiliki karakteristik dan kualitas unik. Sejumlah motif yang melekat pada Batik Diwo antara lain Selempang Emas, Stabil, Pucuk Rebung, Huruf Rikung Kaganga bertuliskan Kepahiang, Bunga Kembang Lima. Keunikan inilah yang menjadikan Batik Diwo berpotensi besar untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG).
Dalam kunjungan ini, dibahas pula langkah strategis untuk mempercepat proses pendaftaran Indikasi Geografis Batik Diwo. Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang, disepakati percepatan pendaftaran akan dilakukan melalui pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Diwo Kepahiang. Kelembagaan MPIG ini nantinya akan ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.
Dengan adanya upaya percepatan ini, diharapkan Batik Diwo tidak hanya terjaga keasliannya, tetapi juga semakin bernilai tambah dan mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional. Perlindungan Indikasi Geografis akan menjadi instrumen penting dalam mengangkat citra Batik Diwo sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi para pengrajin dan masyarakat Kepahiang. (HUMAS_PASTI_HUKUM)



