
Kepahiang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie, bersama Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Nova Harneli, dan Tim Kerja Kekayaan Intelektual menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (24/9/2025) di Ruang Kerja Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Kepahiang.
Rapat tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM, Herman Zamzari, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Irwan Alfian, Sekretaris Dinas Pertanian, Bevan Evendi, serta perwakilan pengrajin batik, petani kopi, dan petani gula aren.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan materi mengenai kekayaan intelektual, potensi indikasi geografis di Kabupaten Kepahiang, serta tata cara pembentukan MPIG dan proses pendaftaran indikasi geografis.
“Kabupaten Kepahiang memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui perlindungan indikasi geografis, di antaranya Batik Diwo, Kopi Robusta Ujan Mas, Jahe Gajah, dan Gula Aren. Perlindungan ini bukan hanya memberi nilai tambah ekonomi, tetapi juga menjaga warisan budaya dan kearifan lokal masyarakat,” jelas Machyudhie.
Plt. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM, Herman Zamzari, menyambut baik inisiasi dari Kanwil Kemenkum Bengkulu. Ia menyatakan dukungan penuh atas pembentukan MPIG dan akan segera menyusun draf Surat Keputusan (SK) MPIG untuk ditandatangani oleh Bupati Kepahiang.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti rapat ini dengan membentuk MPIG Kepahiang dan melaksanakan pertemuan lanjutan yang lebih mendalam. Ke depan, pembentukan MPIG lain juga akan dilakukan secara bertahap sesuai potensi unggulan daerah,” ungkap Herman.
Para pengrajin batik, petani kopi, serta gula aren tampak antusias berdiskusi mengenai peluang perlindungan indikasi geografis. Mereka menilai pembentukan MPIG menjadi langkah strategis dalam memperkuat posisi produk lokal di pasar nasional maupun internasional.
Usai rapat koordinasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum bersama tim berkesempatan mengunjungi pengrajin batik di Rumah Produksi IKM Sumber Hayati dan Gallery Arumbatik Roemah. Kunjungan ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi serta bentuk dukungan nyata terhadap pengembangan batik khas Kepahiang.
Dengan adanya pembentukan MPIG, diharapkan produk-produk unggulan Kepahiang semakin terlindungi secara hukum, memiliki daya saing yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.





