Rejang Lebong (25/09/2025) – Upaya menjaga sekaligus mengangkat potensi kearifan lokal kembali digencarkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melakukan kunjungan ke pengrajin Arum Batik, sebagai salah satu sentra utama penghasil Batik Kaganga di Rejang Lebong.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Machyudhie dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Nova Harneli berserta jajaran, ini merupakan bagian dari strategi percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG). Batik Kaganga sendiri telah lama dikenal sebagai karya budaya dan kearifan lokal bernilai tinggi dengan ciri khas yang kuat, mulai dari motif Aksara Kaganga, Bunga Kibut, Burung Selayar, hingga Bunga Kopi.
Tidak hanya berperan sebagai identitas budaya masyarakat Rejang Lebong, Batik Kaganga juga diyakini mampu menjadi sumber ekonomi kreatif yang berdaya saing jika dilindungi secara hukum. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Rejang Lebong dan kelompok pengrajin bersepakat untuk segera membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Kaganga Rejang Lebong. Lembaga ini nantinya akan menjadi motor penggerak dalam pengelolaan, perlindungan, dan promosi Batik Kaganga.
Dengan langkah ini, harapannya Batik Kaganga tidak hanya sekadar menjadi warisan budaya, tetapi juga mampu meraih pengakuan resmi melalui sertifikat Indikasi Geografis. Ke depan, perlindungan ini diyakini akan memperkuat reputasi Batik Kaganga, meningkatkan kesejahteraan pengrajin, serta memperluas jangkauan pasarnya hingga ke tingkat global. (HUMAS_PASTI_PADEK)
