



Bengkulu – Dalam rangka memperkuat ekosistem perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan akademik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Penguatan Peran Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Universitas Bengkulu dipimpin oleh Kadiv Pelayanan Hukum Machyudhie bersama Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Nova Harneli dan jajaran. Kegiatan berlangsung di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Bengkulu pada Rabu (5/11/2025).
Turut hadir dari pihak Universitas Bengkulu hadir Prof. Dr. Eng. Ir. Dedi Suryadi, S.T., M.T. selaku Ketua Sentra KI, dan Dr. Rini Indriani, S.E., M.Si., Ak. selaku Sekretaris LPPM Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat, beserta jajaran pengelola Sentra KI dan staf LPPM.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari pihak Universitas Bengkulu yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam mendorong kolaborasi strategis di bidang Kekayaan Intelektual, khususnya dalam lingkup perguruan tinggi. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan pentingnya peran Sentra KI sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat budaya pelindungan Kekayaan Intelektual. “Perguruan tinggi merupakan sumber lahirnya berbagai inovasi, karya ilmiah, dan hasil penelitian. Karena itu, sinergi antara Kanwil dan Sentra KI menjadi kunci dalam memperbanyak pendaftaran serta pelindungan Hak Cipta, Paten, dan Desain Industri,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi teknis, kedua pihak membahas beberapa langkah strategis yang akan ditempuh, antara lain percepatan pendaftaran Hak Cipta atas karya ilmiah, buku ajar, dan produk kreatif dosen dan mahasiswa; pengembangan potensi Desain Industri dari inovasi kewirausahaan dan UMKM binaan kampus; serta fasilitasi drafting Paten yang dapat dilakukan secara daring melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Selain itu, juga dibahas strategi penguatan peran Sentra KI sebagai penghubung antara sivitas akademika dengan Ditjen KI dan Kanwil Kemenkum Bengkulu, guna memastikan proses pendaftaran KI berjalan lebih efektif dan efisien. Kegiatan diakhiri dengan penegasan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Universitas Bengkulu untuk terus memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan dan pelindungan Kekayaan Intelektual. Universitas Bengkulu berkomitmen untuk segera melakukan inventarisasi karya dosen dan mahasiswa yang berpotensi didaftarkan sebagai KI, sementara Kanwil Kemenkum Bengkulu menyatakan kesiapan memberikan asistensi teknis, pendampingan, dan fasilitasi dalam setiap tahapan pendaftaran.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Sentra KI Universitas Bengkulu semakin berdaya dalam mendorong budaya inovasi dan pelindungan karya intelektual di lingkungan akademik, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem KI yang kuat di Provinsi Bengkulu.
#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
