Bengkulu Utara, (11/2/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Kesehatan menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat. Rapat ini berlangsung di Aula Rapat Fatmawati Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu dan bertujuan memastikan rancangan regulasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya harmonisasi aturan agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta memastikan kejelasan struktur organisasi dalam BLUD UPTD Puskesmas.
Hadir dalam rapat ini sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, di antaranya: Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Anik Fitrianty, Perancang Perundang-undangan Kanwil KemenkumBengkulu: Jisi Nasistiawan, Dwita Fransisca, dan Anita Afriani, Kepala Bidang Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara, Pratiwi Kepala Bidang PPED Bappelitbangda, Rina Fitrianty, JFP Bappelitbangda, Elbino Fariqi, Beberapa Kepala Puskesmas di Bengkulu Utara, serta Staf Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara
Rapat menghasilkan beberapa poin penting yang perlu diperbaiki dan disempurnakan dalam rancangan Perbup tersebut, antara lain: Penyempurnaan teknik penulisan dan penggunaan bahasa baku sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; Perbaikan materi muatan dan substansi aturan; Pemilihan struktur organisasi yang tepat antara BLUD UPTD Puskesmas; Pengaturan tarif layanan BLUD harus ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda), bukan Perbup; Koreksi terhadap dasar hukum dan teknik pengacuan pasal agar lebih sesuai; Penambahan ketentuan peralihan terkait tarif layanan BLUD; dan Kejelasan posisi UPTD saat telah menjadi BLUD dalam uraian tugas pokok dan fungsi.
Rapat ini menyepakati bahwa struktur organisasi yang akan digunakan adalah UPTD, sementara uraian tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan BLUD akan disesuaikan agar dapat menggambarkan peran UPTD dalam skema BLUD. Rancangan Perbup ini juga dipastikan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun sejajar serta tetap sejalan dengan putusan pengadilan. Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan regulasi terkait tata kelola BLUD UPTD Puskesmas di Bengkulu Utara dapat lebih matang dan implementatif guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. (RA/ed. JE)