Bengkulu (17/04/2025) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Diseminasi dan Asistensi Pedoman Kegiatan Analisis Kebijakan Tahun 2025 bersama Tim dari Badan Strategi dan Kebijakan Hukum (BSK) Kementerian Hukum RI. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini dipusatkan di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Rapat ini diikuti oleh Pengampu Analisis Kebijakan dari BSK untuk Kanwil Kemenkum Bengkulu: Maria, Ibu Syafira, Ibu Nadia dari Badan Strategi dan Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu: Hero Herlambang, Iip Septian dan Imiastuti, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu: Yudhi Irawan, Elya Mayangsari, Silva Natalia, Analisis Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu: Radi Meydiansyah, Minarni, dan staf Divisi P3H, Septi Puspasari.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat BSK Kemenkum RI tertanggal 10 April 2025 Nomor: PPH.5-LT.04.01-88, yang menyerukan pentingnya keterlibatan aktif wilayah dalam penyusunan kebijakan berbasis analisis mendalam.
Dalam sesi asistensi, Tim BSK memaparkan secara komprehensif mengenai peta jalan kegiatan, target yang ingin dicapai, serta mekanisme kerja yang harus diikuti oleh tim analis di wilayah. Salah satu poin penting yang ditegaskan adalah kewajiban untuk memilih Peraturan Menteri Hukum sebagai tema utama dalam penyusunan analisis kebijakan tahun ini.
Tak hanya soal teknis pelaksanaan, Tim BSK juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi kaidah ilmiah, sistematika penulisan yang baku, serta mengikuti standar format yang telah ditetapkan. Konsultasi rutin dengan PIC Asistensi dari BSK juga diwajibkan guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai pedoman.
Lebih jauh, disampaikan pula bahwa hasil analisis kebijakan akan dinilai berdasarkan kriteria tertentu, dan BSK membuka peluang adanya penghargaan bagi Kantor Wilayah yang menghasilkan analisis terbaik.
Rapat juga menghasilkan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan BSK Kemenkum RI untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam setiap tahap kegiatan analisis kebijakan. Diskusi teknis lanjutan pun dijadwalkan sebagai bentuk tindak lanjut dari asistensi ini.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi momentum penyelarasan pemahaman terhadap pedoman analisis kebijakan, tetapi juga mempertegas peran aktif wilayah dalam mendukung kebijakan hukum nasional yang adaptif dan responsif terhadap dinamika masyarakat. (HUMAS)