
Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Kelompok Kerja Analisa dan Evaluasi Hukum menggelar rapat pembahasan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Tanah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Soekarno Kanwil Kemenkum Bengkulu, Selasa (23/9/2025). Rapat ini dihadiri oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Tim Pokja Analisa Evaluasi, serta JF Analis Hukum dari Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Koordinator JF Analis Hukum, Oliver Sitanggang, dalam paparannya menegaskan bahwa evaluasi perda perlu dilakukan agar aturan tetap relevan, selaras dengan hukum yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan lingkungan hidup.
“Harapannya, hasil evaluasi ini dapat menyeimbangkan kepentingan pembangunan, hukum, masyarakat, dan lingkungan,” jelas Oliver.
Sementara itu, pihak Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa sejak perda ini diterbitkan pada tahun 2019, telah terjadi banyak perubahan regulasi terkait, baik di tingkat undang-undang maupun peraturan pemerintah. Hal ini membuat sejumlah pasal dalam perda perlu dilakukan penyesuaian.
Tim Pokja kemudian memaparkan hasil analisis dan evaluasi perda, yang dilanjutkan dengan diskusi bersama antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait rencana penyesuaian pasal-pasal agar sesuai dengan aturan hukum terbaru.
Dari pembahasan tersebut, disepakati bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2019 masih tetap dapat digunakan, namun beberapa pasalnya perlu disesuaikan dengan regulasi terkini. Selain itu, Kanwil Kemenkum Bengkulu mengusulkan agar pemerintah daerah menjadikan perda ini sebagai dasar dalam penyusunan Peraturan Gubernur yang lebih teknis mengenai pengelolaan air tanah. (HUMAS_PASTI_PADEK).


