
Bengkulu Selatan – Upaya pemerataan layanan bantuan hukum kembali menunjukkan hasil signifikan. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan resmi mencatat prestasi baru dengan terbentuknya Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) 100% di seluruh kecamatan. Atas pencapaian tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu memberikan apresiasi resmi dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 24 November 2025 di Kantor Bupati Bengkulu Selatan.
Kegiatan berlangsung dengan dihadiri oleh Kakanwil Kemenkum Bengkulu Zulhairi, Asisten I Setda Kabupaten Bengkulu Selatan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabag Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Bengkulu Selatan, para camat se-Kabupaten Bengkulu Selatan, perwakilan kepala desa dan lurah, serta para Fungsional Penyuluh Hukum Tim Koordinasi Pembentukan Posbankum Kabupaten Seluma.
Dalam agenda tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan apresiasi terhadap terbentuknya Posbankum 100%. Menurutnya, kehadiran Posbankum menjadi instrumen strategis untuk memastikan akses terhadap keadilan dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh edukasi, konsultasi, dan pendampingan hukum secara gratis, cepat, dan tepat.
Kakanwil Kemenkum Bengkulu Zulhairi menegaskan bahwa keberadaan Posbankum merupakan representasi nyata dari kehadiran negara di tengah masyarakat. Dalam sambutannya, ia menyampaikan:
"Pembentukan Posbankum 100% bukan sekadar capaian angka, tetapi komitmen moral pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun warga yang terhambat dalam memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Posbankum harus menjadi ruang yang ramah bagi masyarakat, tempat mereka merasa dilayani, didampingi, dan didengarkan. Kami berharap pemerintah daerah, kecamatan, serta desa terus menjaga keberlanjutan pelayanan ini dengan profesionalisme dan dedikasi." — ujar Zulhairi.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menekankan bahwa Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai wadah penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai sarana peningkatan kesadaran dan literasi hukum masyarakat secara menyeluruh.
Kegiatan pemberian apresiasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pihak untuk terus memberdayakan Posbankum sebagai garda terdepan layanan hukum di daerah. Setelah apresiasi diberikan, Posbankum dituntut untuk menjalankan tugas secara optimal, menjunjung profesionalisme, dan memastikan setiap warga yang membutuhkan keadilan dilayani dengan baik serta memperoleh informasi hukum yang mereka butuhkan.
Dengan terbentuknya Posbankum 100% di Kabupaten Bengkulu Selatan, momentum penguatan akses keadilan semakin nyata dan menegaskan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem bantuan hukum yang inklusif dan merata. (HUMAS PASTI PADEK)

