
Bengkulu, 1 Desember 2025 — Kantor Wilayah Hukum Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi bersama Dekan dan Dosen Fakultas Hukum dari berbagai universitas di Provinsi Bengkulu. Pertemuan yang berlangsung di Aula Soekarno ini membahas persiapan pelaksanaan Sosialisasi KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) serta Pelatihan Paralegal yang ditargetkan untuk memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan dunia akademik dalam memastikan penyebarluasan informasi mengenai regulasi terbaru. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi KUHP baru akan dilakukan melalui metode 2–1–2, yang meliputi dua kegiatan inti, satu penguatan materi, serta dua sesi evaluasi dan pendampingan. Sosialisasi tahap pertama direncanakan berlangsung dalam waktu dekat melalui Zoom Meeting, sementara tahap berikutnya akan fokus melibatkan Fakultas Hukum dari universitas negeri dan swasta di Bengkulu.
Kanwil Kemenkum Bengkulu juga menyampaikan rencana untuk melakukan penandatanganan MoU dengan para dekan Fakultas Hukum. Kerja sama ini ditujukan untuk memastikan koordinasi yang lebih terstruktur dan berkelanjutan dalam kegiatan sosialisasi dan pembelajaran hukum di lingkungan akademik.
Selain pembahasan terkait KUHP baru, rapat ini juga fokus pada persiapan Pelatihan Paralegal yang akan segera dilaksanakan. Program ini merupakan bagian dari upaya memperkuat layanan bantuan hukum di desa dan kelurahan. Dalam rapat diungkapkan bahwa sejak peluncuran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan pada bulan Juni lalu, Provinsi Bengkulu berhasil mencatat capaian signifikan dengan 100% desa dan kelurahan — sebanyak 1.514 titik — telah membentuk Posbankum.
Kepala Divisi menekankan pentingnya kesiapan teknis dalam pelaksanaan pelatihan, baik secara daring maupun luring. Hal ini meliputi penentuan peran pemateri, moderator, panitia, serta koordinasi antar pihak agar kegiatan berjalan optimal dan sesuai target. Pelatihan paralegal ditujukan untuk memastikan para pendamping hukum di desa memiliki kapasitas yang memadai untuk memberikan layanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.
Rapat koordinasi ini menegaskan komitmen Kanwil Hukum Bengkulu dalam memperkuat jaringan edukasi hukum dan memperluas akses keadilan. Dengan melibatkan perguruan tinggi sebagai mitra strategis, diharapkan pelaksanaan sosialisasi KUHP baru dan pelatihan paralegal dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat Bengkulu.



#KementerianHukum
#KemenkumRI
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#PASTIPADEK
#LayananHukumMakinMudah
#Zulhairi
