Bengkulu – Sebagai upaya memperkuat pemahaman dan kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Auditorium Poltekkes Kemenkes Bengkulu. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkum Bengkulu Zulhairi ini diikuti oleh lebih dari 100 peserta yang terdiri dari dosen dan mahasiswa, pimpinan Poltekkes Kemenkes Bengkulu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Victor Manurung serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu Haposan Silalahi dan perwakilan dari Kanwil Kementerian HAM Sumatera Selatan wilayah kerja Bengkulu Afzel Fismar serta JFT dan JFU di Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bengkulu, Kamis (24/7/2025).
Mengusung tema “Lindungi Karya Cipta dan Inovasi Civitas Akademika sebagai Aset Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan”, sosialisasi ini bertujuan mendorong civitas akademika agar lebih sadar akan pentingnya pelindungan hukum terhadap karya dan inovasi. Mengawali kegiatan Wakil Direktur I Poltekkes Kemenkes menyampaikan apresiasinya pada Kemenkum Bengkulu yang telah menyelenggarakan acara ini. Kemudian dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu Zulhairi menekankan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset hukum dan ekonomi yang sangat berharga, yang patut dilindungi agar tidak disalahgunakan. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk aktif mendaftarkan kekayaan intelektual mereka melalui layanan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Mall Pelayanan Publik (MPP), maupun secara daring melalui laman www.dgip.go.id.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi oleh Zabidin, Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu. Materi yang disampaikan mencakup berbagai bentuk kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal, serta pentingnya pelindungan hukum untuk mencegah plagiarisme dan mendorong hilirisasi inovasi ke masyarakat. Sesi diskusi berlangsung aktif, didukung dengan pre-test dan post-test, serta kuis interaktif Kahoot berhadiah untuk mengukur pemahaman peserta.
Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu juga membuka layanan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual secara langsung di lokasi acara, guna memberikan kemudahan akses bagi peserta yang ingin melindungi karya mereka. Poltekkes Kemenkes Bengkulu dinilai menjadi salah satu pionir dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu menyampaikan komitmennya untuk terus bersinergi dengan institusi pendidikan, termasuk dengan mendorong percepatan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Poltekkes Kemenkes Bengkulu sebagai upaya memperkuat ekosistem perlindungan hukum atas inovasi yang lahir dari civitas akademika. (HUMAS/Ed. JE).
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#Zulhairi