
Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, menghadiri IP Talks bertema “Pelindungan Kreativitas di Era Digital: Tantangan dan Peluang”, yang menjadi salah satu sesi utama dalam rangkaian kegiatan Intellectual Property Xpose (IP Xpose) Indonesia 2025 di Convention Hall, Gedung SMESCO, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Kegiatan ini menghadirkan pakar hukum, pelaku industri kreatif, kreator, perwakilan platform digital, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk membahas strategi memperkuat ekosistem hak cipta di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta tengah disiapkan untuk menjawab tantangan era digital, termasuk isu kecerdasan buatan (AI), karya cipta digital, dan tata kelola manajemen royalti.
“LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berperan vital dalam memastikan hak ekonomi para pencipta terlindungi. Masyarakat juga perlu memiliki literasi yang baik agar memahami kewajiban menggunakan karya secara legal,” tegas Agung.
Wakil Ketua LMKN Pencipta, Dedy Kurniadi, menambahkan bahwa sistem penarikan dan distribusi royalti harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis kolaborasi.

“Hak cipta adalah hak ekonomi yang nyata. Di era digital, kita harus memastikan bahwa setiap pemanfaatan karya memberi manfaat yang layak bagi penciptanya. Kuncinya adalah kolaborasi solid antara LMK, pemerintah, dan platform digital,” ujarnya.
Menurut Dedy, LMKN memiliki mandat sebagai pintu tunggal (one gate system) untuk menghimpun royalti dari berbagai penggunaan komersial—mulai dari media penyiaran, kafe, hotel, hingga platform digital—yang kemudian disalurkan kepada para pencipta melalui LMK yang sah.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad Ramli, menekankan bahwa ekosistem hak cipta yang sehat memerlukan kepastian hukum, keberpihakan kepada pencipta, dan kesadaran masyarakat untuk menggunakan platform resmi.
“Era digital adalah dua sisi mata uang yang menyimpan tantangan besar pembajakan sekaligus peluang distribusi dan monetisasi karya kreatif secara global,” ujar Ramli.
Diskusi ini juga menghadirkan Ari Juliano Gema (Praktisi Hukum) yang mengulas tantangan penegakan hukum lintas batas, Danny Ardiyanto (YouTube Asia Tenggara) yang memaparkan teknologi Content ID untuk perlindungan konten digital, Kartini Nurdin (LMK Buku YRCI) yang membahas mekanisme royalti di sektor literasi, serta Furqondhio Wibowo (kokbisa.id) yang berbagi pengalaman menjaga orisinalitas karya animasi di media digital.
Melalui forum ini, DJKI berharap pelindungan hak cipta semakin menjadi kesadaran kolektif, sehingga kreativitas anak bangsa dapat berkembang, terlindungi dari pembajakan, dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan. (HUMAS_PASTI_PADEK)


