Bengkulu – Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum) Machyudhie memimpin rapat bersama Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Jumat (17/01/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Kerja Kadivyankum ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Nova Harneli, beserta Tim Bidang Kekayaan Intelektual.
Dalam rapat tersebut, Machyudhie menekankan pentingnya keberadaan basis data yang detail dan lengkap terkait kekayaan intelektual di Provinsi Bengkulu. Ia menyebutkan bahwa informasi mengenai potensi kekayaan intelektual, proses yang sedang berlangsung, hingga sertifikat yang telah diterbitkan harus dikelola dengan baik.
“Database yang rapi dan komprehensif menjadi dasar penting untuk mendukung pengelolaan kekayaan intelektual, baik di tingkat provinsi maupun nasional,” ujar Machyudhie.
Bidang Kekayaan Intelektual sendiri terdiri dari dua tim kerja, yakni Tim Kerja Layanan Merek, Indikasi Geografis (IG), dan Hak Cipta serta Tim Kerja Layanan Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Kadivyankum juga menekankan pentingnya kolaborasi yang erat antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, khususnya Bidang Kekayaan Intelektual, dengan pemerintah daerah. “Kolaborasi dan sinergitas yang intens antara Kanwil dan pemerintah daerah sangat penting untuk memaksimalkan perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual,” tambahnya.
Dengan langkah awal yang tegas ini, diharapkan pengelolaan kekayaan intelektual di Bengkulu dapat semakin maju, mendukung inovasi lokal, serta melindungi kekayaan budaya dan karya intelektual masyarakat.