
Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Tim Kelompok Kerja (Pokja) Analisis dan Evaluasi Hukum mengikuti kegiatan Forum Diskusi Peningkatan Kapasitas Analis Hukum (FOKUS HUKUM) yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, Kamis (04/12/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema “Pemanfaatan Metode Survei dan Analisis Data Empiris Untuk Mendukung Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan” dan berlangsung secara hybrid dari Aula Mudjono BPHN, Jakarta serta melalui platform Zoom Meeting.
Tim Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti kegiatan tersebut secara daring sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas analisis kebijakan dan penguatan kompetensi di bidang evaluasi regulasi. Kehadiran tim secara aktif ini juga merupakan bagian dari dukungan Kanwil dalam penguatan peran Kemenkum sebagai regulatory management institution di daerah.
Mewakili Kepala BPHN, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, Arfan Faiz Muhlizi, menyampaikan bahwa kegiatan FOKUS HUKUM dirancang untuk memperkaya perspektif para analis hukum, yang selama ini dinilai masih terlalu bertumpu pada pendekatan normatif. Ia menegaskan pentingnya penggunaan metode survei sebagai instrumen untuk menggali kebutuhan, persepsi, dan pengalaman publik terhadap implementasi regulasi. Perspektif empiris ini diperlukan mengingat proses pembentukan hingga evaluasi peraturan perundang-undangan kini menuntut partisipasi publik yang lebih bermakna sebagaimana diamanatkan Mahkamah Agung.
BPHN, melalui platform Partisipasiku, telah mengembangkan model penjaringan aspirasi publik yang dapat dimanfaatkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Inovasi ini diharapkan mampu mendorong lahirnya regulasi yang semakin responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Selain itu, CEO dan Founder Alvara Research Center, Hasanuddin Ali, turut memberikan pemaparan mendalam mengenai pentingnya data empiris dalam proses pengambilan keputusan. Ia menekankan bahwa data kini menjadi sumber daya strategis yang dapat menghasilkan knowledge bernilai tinggi, terutama jika dipadukan dengan intuisi serta pengalaman para pengambil kebijakan. Dalam konteks analisis regulasi, ia menggarisbawahi perlunya pemahaman menyeluruh terhadap ekosistem regulasi untuk memastikan ketepatan subjek dan sumber data yang digunakan.
Hasanuddin juga menyoroti penggunaan metode komparatif dalam menilai efektivitas regulasi, yaitu dengan membandingkan kondisi sebelum dan sesudah regulasi diterapkan untuk mengidentifikasi perubahan perilaku dan dampak kebijakan.
Dengan mengikuti kegiatan FOKUS HUKUM, Tim Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu memperoleh pemahaman dan wawasan terbaru terkait metodologi analisis regulasi berbasis data empiris. Kanwil Kemenkum Bengkulu berharap peningkatan kapasitas ini akan memperkuat kualitas analisis dan evaluasi peraturan di tingkat daerah, sehingga hasil kerja semakin relevan, komprehensif, dan adaptif terhadap dinamika masyarakat. (HUMAS_PASTI_PADEK)
#KementerianHukum #KemenkumRI #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #PASTIPADEK #LayananHukumMakinMudah #Zulhairi



