Jakarta – Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Koordinasi kegiatan Analisis dan Evaluasi Kebijakan Hukum Tentang Kajian dan Analisis Strategi Implementasi Kebijakan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum dan Pengumpulan Data Dukung IRH ke Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) Kementerian Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 16 Juni 2025 bertempat di kantor BSK Kemenkumham RI, Jakarta.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Divisi Penyusun Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, Koordinator Wilayah III BSK, JFT Perancang Ahli Madya, serta dua orang JFT Penyuluh Hukum Ahli Pertama. Hadir pula perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu sebagai bagian dari Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Kebijakan.
Dalam kegiatan ini, Kepala Pusat Strategi Kebijakan menyampaikan apresiasi terhadap rencana pelaksanaan diskusi lanjutan mengenai strategi implementasi Permenkumham No. 3 Tahun 2021. Ia menyatakan kesiapan BSK untuk memberikan dukungan substansi, termasuk dengan menghadirkan narasumber ahli serta menyediakan referensi kajian kebijakan yang relevan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penguatan peran paralegal dalam sistem bantuan hukum nasional, khususnya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat rentan dan terpencil. Evaluasi terhadap efektivitas regulasi ini dinilai sangat penting guna memastikan bahwa pelaksanaannya memberikan dampak nyata di lapangan.
Koordinator Wilayah III BSK turut mempertanyakan progres Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu dalam pengumpulan data dukung IRH. Ia menegaskan bahwa data tersebut harus dapat diselesaikan paling lambat tanggal 31 Juni 2025. Jika terdapat kendala teknis dalam proses pengunggahan, peserta diminta memanfaatkan platform seperti Google Drive sebagai solusi alternatif.
Tongam Renikson Silaban menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari jajaran BSK dan mengapresiasi kolaborasi yang terjalin dengan baik. Ia memastikan bahwa proses pengisian dan pengumpulan data dukung IRH telah berjalan dan akan terus dipantau untuk menjamin ketepatan dan kelengkapan data.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Analisis Evaluasi Kebijakan, Hero Herlambang, menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021. Beberapa poin penting yang diangkat dalam paparannya meliputi:
1. Pemetaan tantangan implementasi regulasi di daerah,
2. Strategi pemberdayaan dan perlindungan hukum bagi paralegal,
3. Ketidakjelasan terkait tarif atau jasa layanan paralegal,
4. Sinergi antara paralegal, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan pemerintah daerah,
5. Usulan penguatan norma dan kelembagaan apabila revisi regulasi dinilai diperlukan.
Kegiatan ini menjadi awal dari upaya kolaboratif untuk menghasilkan strategi kebijakan yang lebih matang, berkelanjutan, dan berdampak positif dalam mewujudkan keadilan yang inklusif di seluruh wilayah Indonesia. (HUMAS/ed.JE)