
Bengkulu (22/10/2025) – Dalam rangka memperkuat tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan berintegritas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menyelenggarakan Rapat Koordinasi Terkait Penilaian dan Penyempurnaan Implementasi Sistem Merit di Aula Fatmawati.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Badan Kepegawaian Negara (BKN), unit-unit utama Kementerian Hukum, serta pegawai bidang SDM Kanwil Bengkulu.
Dalam pemaparannya, Eva Fadella dari Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN bersama Silvia dari Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN menegaskan pentingnya penerapan prinsip meritokrasi dalam setiap lini pengelolaan ASN.
“Untuk mendukung Asta Cita Presiden, penerapan prinsip meritokrasi menjadi kunci utama. Sistem merit menjamin pengelolaan SDM yang berintegritas, kompeten, dan adil tanpa membedakan latar belakang apapun,” Eva Fadella.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa penerapan sistem merit bukan hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi merupakan desain ulang kebijakan manajemen ASN yang lebih strategis dan berdampak nyata. Indeks Sistem Merit akan dihitung berdasarkan dua komponen utama, yaitu:
- 75% dari aspek maturitas penyelenggaraan sistem merit, yang menilai delapan aspek utama penerapannya di instansi;
- 25% dari tingkat kepuasan dan keterikatan pegawai ASN, yang mengukur persepsi serta komitmen emosional pegawai terhadap organisasi.
Selain itu, adanya faktor koreksi seperti pelanggaran atau kondisi negatif dapat memengaruhi hasil akhir penilaian.
Momentum penting ini juga menjadi tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024, yang menandai pergeseran paradigma dari pengawasan eksternal menuju pembinaan internal yang berkelanjutan.
“Penyesuaian regulasi ini adalah langkah strategis untuk membangun birokrasi yang adaptif, cepat, dan berorientasi pada hasil. Aturan bukan lagi menjadi beban, tetapi menjadi katalisator perubahan menuju tata kelola ASN yang profesional,” jelas Silvia.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum bersama BKN dan KemenPAN RB berkomitmen untuk terus mengawal penerapan sistem merit agar ruh meritokrasi benar-benar hidup dalam setiap kebijakan, keputusan, dan praktik manajemen ASN di seluruh satuan kerja Kementerian Hukum. (HUMAS_PASTI_PADEK)



#KementerianHukum #KemenkumRI #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #PASTIPADEK #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak #Zulhairi
