Bengkulu, 29 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu resmi meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital melalui QR Code “Satu Kanwil”. Kegiatan launching dan penyerahan QR Code tersebut berlangsung di Aula Hidayah 1 Kantor Walikota Bengkulu sebagai langkah strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional yang diwakili oleh Kepala Pusat Penyuluhan Hukum dan Pembudayaan Hukum, Constantinus Kristomo, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, Kepala Kantor Wilayah, Zulhairi, Sekretaris Daerah Kota Bengkulu atau yang mewakili, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, para Pejabat Administrator Kanwil Kemenkum Bengkulu, serta para Kepala Perangkat Daerah se-Kota Bengkulu.
Melalui inovasi “Satu Kanwil”, seluruh layanan Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu kini dapat diakses hanya dengan satu QR Code terintegrasi. Masyarakat tidak lagi perlu mencari tautan terpisah untuk berbagai kebutuhan layanan hukum, administrasi, maupun informasi publik. Semua layanan telah tersedia dalam satu pintu digital yang lebih cepat, mudah, dan efisien.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, mengatakan bahwa layanan “Satu Kanwil” ini merupakan wujud nyata komitmen Kemenkumham dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. “Kami ingin memastikan masyarakat dapat mengakses layanan hukum dengan lebih praktis, transparan, dan akuntabel. Melalui satu QR Code, semua layanan bisa dijangkau tanpa ribet, mendukung percepatan reformasi birokrasi digital di Kemenkum,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu secara simbolis menyerahkan QR Code layanan “Satu Kanwil” kepada seluruh Kecamatan se-Kota Bengkulu. Langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke tingkat masyarakat paling bawah.
Dengan hadirnya inovasi ini, masyarakat Bengkulu diharapkan semakin mudah memperoleh kepastian hukum sekaligus merasakan pelayanan publik yang modern, transparan, dan akuntabel. (HUMAS PASTI PADEK)