
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Koordinasi Peningkatan Layanan Kekayaan Intelektual ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum yang dilaksanakan pada Kamis (22/01/2026) di Kantor DJKI.
Kegiatan koordinasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Titik Setyawati, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Nova Harneli, bersama Tim Kerja Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Bengkulu. Koordinasi dilakukan secara komprehensif dengan sejumlah direktorat teknis di lingkungan DJKI.
Dalam pertemuan dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, tim Kanwil Kemenkum Bengkulu diterima oleh Pelaksana Tim Indikasi Geografis, Fujianti, dan Kasubdit Permohonan Merek, Rani Ronie Utami. Pembahasan difokuskan pada finalisasi perbaikan dokumen deskripsi Indikasi Geografis Batik Tando Pusako Mukomuko, pemetaan potensi Indikasi Geografis di Provinsi Bengkulu, serta pandangan hukum terkait pelindungan Indikasi Geografis sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum KI di wilayah.
Selain itu, turut dibahas koordinasi percepatan pendaftaran merek bagi UMK di Provinsi Bengkulu serta rencana pendaftaran jargon Provinsi Bengkulu “Bumi Merah Putih” sebagai program prioritas daerah untuk memperkenalkan produk unggulan Bengkulu di tingkat nasional.
Koordinasi selanjutnya dilakukan dengan Direktorat Penegakan Hukum DJKI, yang diterima oleh Kasubdit Pencegahan Pelanggaran KI, Beby Maryati, beserta jajaran. Dalam kesempatan tersebut dibahas tindak lanjut aduan dugaan pelanggaran KI terhadap motif Batik Sekundang Bengkulu Selatan, sebagai respons atas somasi yang diajukan oleh Kelompok MPIG Batik Sekundang Bengkulu Selatan.
Rangkaian koordinasi ditutup dengan pertemuan bersama Bagian PPL Sekretariat DJKI, yang membahas target kinerja DJKI pada Kantor Wilayah Tahun 2026. Pembahasan ini diarahkan pada optimalisasi penyelenggaraan pelayanan KI di Provinsi Bengkulu agar selaras dengan target nasional DJKI.
Melalui kegiatan ini, terbangun kesepahaman bersama antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan DJKI terkait penguatan layanan KI, baik dari sisi substansi, percepatan penyelesaian permohonan, hingga tata kelola monitoring. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong inisiatif strategis daerah dalam peningkatan pelindungan KI, termasuk melalui dukungan regulasi daerah dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Kanwil Kemenkum Bengkulu berharap hasil koordinasi ini dapat menjadi landasan kuat dalam meningkatkan kinerja pelayanan Kekayaan Intelektual di wilayah, sekaligus memberikan kepastian hukum dan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat Provinsi Bengkulu. (HUMAS_PASTI_PADEK)



